Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkendala Dana, KPU Tanjungpinang Belum Mulai Tahapan Pileg dan Pilpres
Oleh : chr/dd
Senin | 04-02-2013 | 18:06 WIB
Ketua-KPU-Kota-Tanjungpinan.gif Honda-Batam
Ketua KPU Tanjungpinang, Hamid Ali.

TANJUNGPINANG, batamtoday - KPU Tanjungpinang hingga saat ini belum memulai tahapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden sesuai dengan Peraturan KPU nomor 48 Tahun 2013 tentang pelaksanaan tahap Pemilihan Legislatif 2014 lantaran terkendala dana.

Ketua KPU Tanjungpinang, Hamid Ali mengatakan sedianya KPU Tanjungpinang pada Februari 2013 sudah mulai membentuk dan melantik PPK dan PPS dalam memverifikasi Daftar Pemilih Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum Legislatif yang akan dilaksanakan 2014 mendatang.

"Hingga saat ini, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena memang pendanaan KPU baik dari APBN maupun APBD yang belum mengucur, kendati sebenarnya berdasarkan Peraturan KPU nomor 48 tahun 2013 tahapan pelaksanakaan Pemilihan Legislatif berupa zosialisasi, dan pembentukan PPK dan PPS sebagai pembantu KPU dalam memverifikasi daftar dan jumlah pemilih kota Tanjungpinang minimal 22 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan sudah harus dibentuk," ujarnya dalam rapat kerja bersama DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (4/2/2013).

Disinggung, apa aja yang sudah dilaksanakan KPU Tanjungpinang saat ini menyusul belum adanya dana dalam pelaksanaan tahapan pileg ini, Hamid Ali mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menyusun data agregat masyarakat Kota Tanjungpinang dalam menentukan jumlah kursi, serta pelaksanaan verifikasi Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu pada 2014.

"Hingga saat ini kita baru mengajukan data agregat jumlah masyarakat kota Tanjungpinang, dalam menentukan jumlah kursi DPRD, dan saat ini sudah kita sampaikan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Kepri, bahwa untuk DPRD Tanjungpinang terdapat 30 kursi, termasuk jumlah parpol yang lolos verifikasi dalam Pileg 2014 mendatang," ujarnya.

Sedangkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil), KPU Tanjungpinang juga sudah menetapakan melalui rapat pleno sebanyak 4 derah pemilihan meliputi Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Kota, Bukit Bestari dan Tanjungpinang Timur.

"Namun ini baru usulan kita ke KPU Provinsi untuk diusulkan ke KPU Pusat, baru dapat disahkan," kata Hamid.

Terkait adanya perbedaan daftar penduduk pada pileg dan pilwako, KPU menyatakan pihaknya tetap berpegang pada apa yang diserahkan Pemko Tanjungpinang ke KPU yakni sebanyak 210 ribu jiwa penduduk kota Tanjungpinang yang akan memilih.