Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemecatan 8 Karyawan Bintan Lagoon Bentuk Kesewenang-wenangan Perusahaan
Oleh : hrj/dd
Sabtu | 02-02-2013 | 14:03 WIB
iskandar-bintan.gif Honda-Batam
Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bintan menyatakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Bintan Lagoon Resort Lagoi terhadap delapan karyawannya hanya karena melontarkan komentar di jejaring sosial, sangat tak tepat.

"Apalagi, masalah dugaan pencemaran nama baik tersebut belum ada keputusan tetap dari pengadilan. Seharusnya, baru bisa di-PHK setelah ada putusan tetap," kata Iskandar, Wakil Ketua FKUI SBSI Bintan kepada batamtoday di Tanjunguban, Sabtu (2/2/2013).

Pemecatan itu, dinilai Iskandar bukan hanya sebatas persoalan lontaran komentar di jejaring sosial namun juga adanya kesewenangan terhadap para buruh yang sudah terlebih dahulu di-PHK oleh manajemen perusahaan. 

"Bisa jadi keberadaan serikat di perusahaan tersebut, dianggap penghalang manajemen. Logikanya kalau manajemen itu tidak berbuat curang jelas tidak akan merasa ketakutan," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Iskandar sudah seharusnya pihak Disnaker Bintan selaku pengawas ketenagakerjaan meluruskan permasalahan yang ada dan menyelesaikannya sesuai aturan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kopong, salahsatu koordinator Forum Komunikasi Seikat Pekerja/Buruh Lagoi, mengatakan delapan orang yang terkena PHK tadi oleh perusahaan dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu karena memberikan komentar di akun jejaring sosial milik Serikat Pekerja Lagoi.

Mereka (pekerja), kata Kopong, memberikan komentar dengan tujuan memberikan semangat anggota Serikat Pekerja di perusahaan tadi agar dapat membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihak pekerja menilai ini bukan pelanggaran melainkan upaya memberikan dukungan bagi anggota serikat pekerja di perusahaan ini.

AKP Reonald TS Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari pihak BLR.

Laporan ke pihak kepolisian bukan terkait pencemaran nama baik perusahaan melainkan karyawan dianggap telah dianggap memprovokasi.

Reonald mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut apakah ada unsur pidana tadi masuk di dalamnya.

“Masih dipelajari,” katanya.