Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Djoko Susilo, KPK Cekal 6 Orang
Oleh : si
Sabtu | 02-02-2013 | 09:07 WIB
Johan_Budi.jpg Honda-Batam

Juru Bicara KPK Johan Budi SP

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah tangkal (cekal) ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri.



Ada enam nama yang dimasukkan daftar cegah atas permintaan KPK dalam kasus yang menyeret bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo itu.

Enam nama yang dicegah itu adalah Dipta Anindita, Joko Waskito, Erik Maliangkay,  Mudjihardjo, Wahyudi dan Mulyadi.

"Suratnya sudah kita kirim 22 Januari lalu, agar enam nama itu dimasukkan dalam daftar cegah di Imigrasi," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Johan menambahkan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Namun bekas wartawan itu enggan menyebut secara rinci kaitan enam orang yang dicegah itu dengan Djoko Susilo.

Namun di antara enam nama itu ada yang cukup menarik perhatian, yaitu Dipta Anindita. Dalam surat cegahnya, perempuan kelahiran 1989 di Surakarta itu disebut berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga.

Berdasarkan penelusuran, nama Dipta ternyata pernah tercatat sebagai Putri Solo 2008. Namun, tak diketahui hubungannya dengan sang Jenderal Bintang dua itu. Dipta juga telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko.