Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Sempat Kabur, Hariri Tetap Dijerat Pasal Pencurian
Oleh : ali/dd
Jum'at | 01-02-2013 | 15:57 WIB
tahanan-kabur-_.gif Honda-Batam
Hariri bin Wartim, tahanan Polsek Nongsa yang sempat kabur.

BATAM, batamtoday - Hariri bin Wartim (26), tahanan Polsek Nongsa yang berhasil diamankan kembali oleh polisi setelah dua hari melarikan diri, tetap dikenakan pasal kasus pencurian.

"Tersangka tetap dikenakan pasal 365 kasus pencurian," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Ardianto, Jumat (1/2/2013).

Atas perbuatannya melarikan diri dari tahanan Mapolsek Nongsa hanya memberatkan dalam kasus pencurian yang dilakukan tersangka di PT Ecogreen.

"Karena tersangka menyulitkan penyidikan dari kasus sebelumnya yang ditanggani penyidik kita (Polsek Nongsa)," katanya kembali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hariri Bin Wartim (26) berhasil diamankan polisi pada Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selama pelarian, tersangka bersembunyi di gubuk milik warga di kawasan Kavling Senjulung, Telaga Punggur sejak Rabu (30/1/2013).

Informasi yang dihimpun, setelah tertangkap polisi, Hariri mendapat pukulan hingga babak belur di tahanan. Selain itu, Kapolsek Nongsa juga tidak mengizinkan wartawan untuk mewawancarai tersangka.

"Jangan lah," katanya singkat.