Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan UMK Batam 2013 di PTUN Molor
Oleh : ron/dd
Kamis | 31-01-2013 | 11:01 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan gugatan putusan UMK Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Kamis (31/1/2013) dengan agenda jawaban tergugat (eksepsi) molor dari jadwal.

Sidang yang diagendakan digelar pukul 10.00 WIB, akan tetapi hingga pukul 10.30 WIB belum juga dimulai. Pasalnya penasehat hukum tergugat belum tiba di pengadilan.

"Pengacara penggugat belum lengkap. Kalau pihak tergugat sudah lengkap, jadi masih menunggu," kata Anditiawarman, Panitera PTUN Tanjungpinang.