Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh PT Yee Wo Desak Disnaker Batam Tegas Jalankan UU
Oleh : ali/dd
Rabu | 30-01-2013 | 10:54 WIB
buruh-pt-yee-wo.gif Honda-Batam

PKP Developer

Aksi mogok kerja buruh PT Yee Wo Indonesia.

BATAM, batamtoday - Ratusan buruh PT Yee Wo Indonesia yang sudah tiga hari menggelar aksi mogok kerja menuntut setatus permanen, meminta dengan tegas kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk menjalankan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Pimpinan Unit Kerja PT Yee Wo Indonesia, Herianto menilai saat ini Disnaker Batam lemah dalam mengambil sikap, terutama menyangkut perselisihan hubungan industrial.

"Karena jelas tercantum dalam pasal 59 ayat 2 yang berbunyi perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Kami meminta kepada Disnaker mengacu pada UU tersebut," ujarnya, Rabu (30/1/2013).

Dia juga menilai ketidaktegasan Disnaker Batam juga ditunjukkan dari perundingan yang telah berlangsung beberapa kali namu tidak menghasilkan kata sepakat antara buruh dan manajemen PT Yee Wo Indonesia.

"Karena kami melihat Disnaker sudah menganggap kami ini benar, tapi tidak berani menegakkan pasal tersebut untuk buruh, dengan alasan jika pasal tersebut dijalankan maka karyawan dari perusahaan lain akan menuntut juga dan akan terjadi demo besar-besaran. Itu adalah sikap yang disampaikan dari Disnaker dan Kepolisian pada saat argumen pertemuan antara kami dengan pihak manajemen, kemaren," terangnya.

Menurutnya jika Disnaker menegakkan pasal itu, tentunya aksi yang dilakukan buruh saat in tidak akan pernah terjadi.