Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hutan Indonesia di Simpang Jalan
Oleh : dd
Selasa | 29-01-2013 | 10:58 WIB

BATAM, batamtoday - Nasib hutan Indonesia berada di simpang jalan. Masa vakum menjelang berakhirnya instruksi presiden (Inpres) tentang moratorium (penundaan) pemberian izin baru dan perbaikan tata kelola kehutanan (Inpres No.10 Tahun 2011) – yang akan berakhir Mei 2013 – dikhawatirkan menjadi ajang korupsi untuk kepentingan bisnis dan politik menjelang pemilihan presiden pada 2014.

Pada saat yang sama, langkah-langkah penyelamatan hutan yang tercantum dalam strategi nasional REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Plus) terancam tidak bisa diimplementasikan karena lembaga REDD+ belum terbentuk. Padahal satuan tugas REDD+ telah berakhir masa tugasnya bulan lalu.

Hal ini terungkap dalam diskusi dengan tema “Penyelamatan Hutan Tersisa Tidak Bisa Lagi Ditunda” yang diselenggarakan Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global, Senin (28/1) di Jakarta. Koalisi ini terdiri dari 48 lembaga plus sembilan individu termasuk Greenpeace, Huma, Aman, Sawit Watch, debtWatch, Jasoil Tanah Papua dsb.

Menurut Koalisi, Inpres moratorium hingga hari ini belum mampu menyelamatkan hutan alam yang tersisa karena luas hutan terus menyusut setiap tahun. Regulasi ini juga belum mampu memperbaiki tata kelola kehutanan Indonesia secara mendasar karena kawasan hutan yang dikukuhkan masih sekitar 12%.

Analisis Peta Indikatif Penundan Izin Baru (PIPIB) revisi 3 yang dilakukan Greenpeace menemukan, terjadi perubahan fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi di Provinsi Papua seluas 339.791 hektar. “Perubahan fungsi kawasan ini membuka peluang untuk eksploitasi wilayah kehutanan. Padahal lokasi hutan yang dialokasikan terletak di wilayah perbatasan Papua dan Papua Nugini dan merupakan hutan alam,” ujar Teguh Surya, anggota Koalisi dari Greenpeace.

Selain itu, hingga 2012, hanya 14 propinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP). Padahal, RTRWP berperan penting guna mengontrol sekaligus mengamankan luasan hutan dari sasaran obral perijinan Pemerintah Daerah.

Tata kelola yang buruk ini, menurut Koalisi menyebabkan konflik kehutanan terus berkembang. Dewan Kehutanan Nasional bahkan mencatat terjadinya konflik tenurial pengelolaan kawasan hutan di 19.420 desa di 33 provinsi di seluruh Indonesia, seperti yang terjadi di Mesuji, Senyerang, dan Pulau Padang. Data HuMa menyebutkan, luasan konflik di sektor kehutanan adalah yang tertinggi dibanding sektor agraria lain, yakni mencapai lebih dari 1,2 juta hektar.

Di sisi lain, bencana alam terus terjadi akibat berkurangnya luasan hutan sebagai daerah tangkapan air (water catchment area) maupun sarana pendukung ekologis. Banjir di Jambi, Kalimantan Tengah dan banjir bandang di Wasior, Papua adalah bukti-bukti bencana alam yang diakibatkan oleh kerusakan hutan. Banjir di Jakarta baru-baru ini juga harus menjadi penggugah kesadaran untuk menyelamatkan hutan.

Namun, upaya demi upaya untuk melestarikan hutan selalu mendapatkan penjegalan. Moratorium penerbitan izin dijegal sedari proses penerbitannya dan substansinya lalu dikerdilkan.

Koalisi menyatakan, pasal pengecualian yang termuat dalam Inpres menyiratkan diakomodasinya kepentingan untuk terus merusak hutan. Selain dasar hukum yang lemah dan cakupan serta pembagian tugas sumir dan tidak jelas. Kaji ulang atas perizinan yang pernah diterbitkan juga dibuang dari naskah Inpres tersebut.

Strategi Nasional (Stranas) REDD+ disusun sebagai upaya perbaikan tata kelola kehutanan Indonesia secara mendasar dan menyeluruh. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dan mengikutsertakan para pihak terkait. Namun upaya ini pun dilemahkan.

Stranas yang tadinya diharapkan diterbitkan setidaknya oleh peraturan presiden ini pada akhirnya hanya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ (SK No.02/SATGAS REDD+/09/2012). Dengan praktik tersebut, menurut Koalisi, proses pelemahan hukum ini terlihat sangat jelas.

Langkah-langkah penyelamatan hutan yang tercantum di dalam Stranas pun terancam tidak bisa diimplementasikan karena kelembagaan REDD+ sebagaimana dimandatkan di dalamnya bahkan belum terbentuk. Padahal, Satgas REDD+ telah usai masa tugasnya. Menambah kegentingan yang ada, Inpres Moratorium pun akan habis masa berlakunya pada Mei 2013 ini dan belum jelas langkah nyata selanjutnya. “Masa kritis ini berbahaya karena bisa menjadi loophole untuk kepentingan bisnis dan politik menjelang pemilihan presiden 2014,” ujar Teguh Surya.

Untuk itu, Koalisi menuntut ketegasan presiden dan perwujudan komitmen pro-poor dan pro-green pemerintah dalam menyelamatkan hutan. Koalisi mendesak pemerintah segera menjalankan perbaikan mendasar dan menyeluruh tata kelola sumber daya alam melalui implementasi Strategi Nasional REDD+. Hal ini untuk menyelesaikan secara sistemik persoalan pengabaian hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini memicu konflik tenurial dan mendorong hutan Indonesia ke jurang kehancuran.

Sumber : Hijauku.com.