Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Instansi Tanda Tangani MoU Penanganan Korban Lakalantas di Bintan
Oleh : hrj/dd
Senin | 28-01-2013 | 14:56 WIB
mou-lakalantas.gif Honda-Batam
Penandatanganan MoU penangananan korban lakalantas oleh Polres Bintan, Asuransi Jasa Raharja, Dinas Kesehatan Bintan dan rumah sakit.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Polres Bintan, Asuransi Jasa Raharja, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit (RS) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kesepahaman penanganan korban kecelakaan lalulintas (Lakalanatas) di Mapolres Bintan, Senin (28/1/2013).

Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo kepada batamtoday mengatakan MoU penanganan korban lakalantas yang dilakukan untuk pertama kalinya di Provinsi Kepri.

"Kalau untuk 4 instansi membuat MoU ini pertama kali dilakukan, biasanya hanya dua instansi berbeda," kata Octo.

Dikatakan Octo, MoU tersebut terlahir dari pengalaman para korban lakalantas selalu terlambat mendapatkan penanganan dari paramedis saat rumah sakit, karena selalu dipertanyakan penjamin dari ahli waris sebelum dilakukan penanganan.

Dengan adanya MoU tersebut, Kapolres Bintan berharap agar realisasinya di lapangan tidak terjadi kendala dan diharapkan nantinya bisa menekan angka korban jiwa kecelakaan. Sehingga tidak ada lagi alasan, korban tidak tertolong karena keterlambatan penanganan. 

"Apabila terjadi lakalantas, maka secara otomatis ditangani dan tidak perlu menunggu ahli waris, karena untuk penanganan secara otomatis sudah dijamin oleh Asuransi Jasa Raharja," katanya.

Selain itu, Octo berharap adanya MoU ini, hendaknya disosialisasikan kepad warga, agar kepercayaan semakin tumbuh terhadap pelayanan dan tidak takut lagi karena tidak memiliki biaya.

Ari Tjahyono, Kepala Jasa Raharja Provinsi Kepri mengatakan walaupun Kepri dikelilingi oleh laut, namun korban kecelakaan memang banyak terjadi di jalan raya dimana 75 persen dari pengendara kendaraan roda dua dan korbannya adalah usia produtif. 

Dia juga, mengatakan adanya MoU yang dilakukan tersebut, hendaknya juga menjadi acuan bagi Polres lainnya di Kepri dan seluruh Indonesia.

Penanganan korban lakalantas tersebut, tidak ada istilah korban dan pelaku, karena kedua belah pihak akan langung ditangani oleh paramedis. Begitu juga terkait jaminan dari asuransi korban lakalantas, berlaku hingga satu tahun.