Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Ghim Li Lakukan Mediasi dengan Manajemen di Disnaker Batam
Oleh : irw/dd
Senin | 28-01-2013 | 14:33 WIB
mediasi-ghimli.gif Honda-Batam

PKP Developer

Suasana mediasi antara buruh dan manajemen PT Ghim Li Indonesia di Kantor Disnaker Batam.

BATAM, batamtoday - Puluhan buruh PT Ghim Li Indonesia menggelar mediasi dengan manajemen perusahaan tersebut di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Senin (28/1/2013).

Dalam mediasi yang dihadiri General Manager David Theu ini, buruh menuntut kepada PT Ghimli Li Indonesia agar menegakan pasal 59 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 yakni perjanjian kerja dengan waktu tertentu tidak bisa diterapkan pada jenis pekerjaan yang besifat tetap.

Jalfriman, Kasi Pengawasan Disnaker Kota Batam mengatakan apa yang tertulis di dalam Perjanjian Bersama (PB) sudah dilakukan oleh pengusaha. Namun, buruh tidak sabar dalam menunggu keputusan tersebut dan dijelaskan jika pihak perusahaan menyalahi ketentuan ia akan kembali memverifikasi pihak perusahaan tersebut.

"Dalam pengambilan keputusan kita harus dalam keadaan tenang dan ikut prosedur yang ada. Setelah keluar hasil diharapkan agar masing-masing pihak menerimanya," ujarnya.

Sementara itu Chadafi, HRD Manajer PT Ghim Li Indonesia membenarkan sudah mengikuti PB yang telah disepakati namun dalam pelaksanaannya karyawan hanya tidak sabar menunggu saja.

"Apapun aturan hukumnya atau tuntutan para buruh kita akan ikuti secara prosedur ," ujarnya setelah mengikuti mediasi itu.