Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Penjual Sie Jie Dibekuk Polisi Bintan
Oleh : hrj/dd
Senin | 28-01-2013 | 14:22 WIB
Honda-Batam
Kompol I Dewa Nyoman ASN, Kapolsek Bintan Utara.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Polsek Bintan Utara menangkap HS (30), agen penjual judi jenis Sie Jie di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan pada Minggu (27/1/2013).

Kompol I Dewa Nyoman ASN, Kapolsek Bintan Utara kepada batamtoday mengatakan penangkapan HS memang terbilang sulit karena antara penjual dan pembeli melakukan transaksi melalui online. Sehingga anggota yang melakukan penangkapan membutuhkan waktu ekstra untuk mengungkapnya.

"Transaksi mereka terbilang rapi, karena mereka tidak transaksi langsung. Karena keberadaanya sangat tertutup dari dalam kamar  pelaku," kata Nyoman, Senin (28/1/2013).

Tertangkapnya HS setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat dan diketahui sistem penjualan Sie Jie dilakukan melalui pesan singkat (SMS) dan langsung dipesan ke website www. sun1618.com yang berbasis di Singapura. 

Omset penjualan Sie Jie tersebut diketahu mencapai Rp7 juta dalam satu putaran dan penjual memperoleh keuntungan sebesar 5 persen.

Berdasarkan pengakuan pelaku selama melakukan transaksi judi jenis Sie Jie sejak dua bulan lalu, konsumen terbanyak berasal dari Kabupaten Natuna.

"Kalau pembelinya di Bintan tidak banyak, karena rata-rata pembelinya berasal dari Natuna dan itu pun tidak kepada semua orang, kecuali sudah jadi pelanggan. Pembayaran juga melalui trasfer,"  katanya.

Dari penangkaan penjual Sie Jie tersebut, Polsek Bintan Utara mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, 2 unit ponsel, satu buah buku catatan dan uang Rp50 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS saat ini ditahan di sela tahanan Mapolsek Bintan Utara di Tanjunguban.