Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apindo Minta Aturan Penangguhan Upah Buruh Diubah
Oleh : si
Minggu | 27-01-2013 | 12:56 WIB
sofjan_wanandi.jpg Honda-Batam

Ketua Apindo Sofjan Wanandi

JAKARTA, batamtoday - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menolak aturan penangguhan upah buruh yang mensyaratkan perusahaan terlebih dahulu merugi dua tahun berturut-turut. Aturan itu mesti diubah demi kebaikan perusahaan saat menjalani masa-masa sulit.



"Masa harus rugi 2011 dan 2012 juga, itu yang mesti diubah," ujar Sofyan Wanandi, Ketua Umum Apindo di Jakarta, Minggu (27/1/2013).

Sampai saat ini sudah ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi khususnya di DKI Jakarta. Dari 908 perusahaan, hanya ada 47 perusahaan yang dikabulkan.

Namun demikian, penangguhan upah buruh tersebut justru ditolak sejumlah buruh. Aksi protes buruh tetap berlangsung demi menghilangkan penangguhan upah buruh.

"Kebanyakan pekerja setuju ketimbang di PHK. Jadi pekerja di perusahaan setuju, tapi kenapa pekerja di luar yang tak setuju," jelas Sofyan Wanandi.