Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peras TKI Rp 500 Ribu, Staf Satgas TKI Bermasalah Kota Tanjungpinang Diberhentikan
Oleh : chr/si
Minggu | 27-01-2013 | 12:51 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satgas TKI Bermasalah Kota Tanjungpinang memberhentikan seorang stafnya bernama Raja Agus karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang TKI Susilawati yang baru saja dideportasi dari Malaysia. 
Dia akhirnya diberhentikan dari Satgas TKI Bermasalah Kota Tanjungpinang.


"Untuk sementara dia (Raja_red) diberhentikan untuk sementara waktu. Pak kepala dinas (Dinsosnakertrans: Jumaradi Esram_red) bilang dia diberhentikan sambil tunggu surat keputusan (SK) kami yang baru," ujar Ria Seksi Murni, Koordinator Lapangan (Korlap) Satgas TKI Bermasalah ketika menyambut 278 TKI Bermasalah dari Malaysia melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Raja adalah seorang staf Satgas TKI Bermasalah yang memungut uang sebesar Rp 500 ribu dari Susilawati saat wanita itu melahirkan.

Saat ditanya beberapa waktu lalu, Raja mengaku uang itu dipergunakannya untuk membeli kebutuhan bayi Susilawati.

Namun, yang justru dipertanyakan adalah Raja juga meminta lagi uang Rp 400 ribu dan Rp 1,5 juta. Dia beralasan uang Rp 400 ribu itu dipakai untuk membayar dokter yang memeriksa Susilawati dan Rp 1,5 juta digunakan untuk membeli kebutuhan bayi yang belum ada.

Padahal menurut Juramadi, uang tersebut ditanggung oleh Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kota Tanjungpinang.

Akan tetapi jumlah uang yang diminta Raja itu tidak dikabulkan Susilawati dan keluarganya yang juga sempat ditelepon Raja dengan maksud yang sama. Karena saat itu, baik Susilawati maupun keluarganya sedang tidak lagi memiliki uang.