Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Kembali Deportasi 278 TKI Melalui Tanjungpinang
Oleh : ant/si
Minggu | 27-01-2013 | 08:36 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 278 orang warga negara Indonesia yang dinyatakan bermasalah karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di negara tetangga tersebut.


Para WNI bermasalah yang terdiri atas 178 orang laki-laki, 85 orang perempuan serta 15 orang anak-anak tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang Kapal Feri Telaga Ekspres.

"Mereka kami tampung sementara di penampungan TKI Bermasalah Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asalnya," kata Koordinator Lapangan TKI Bermasalah Tanjungpinang, Ria Murni, di sela-sela penjemputan.

Ratusan WNI bermasalah tersebut sebagian di antaranya pulang ke Tanah Air tanpa menggunakan alas kaki dan hanya membawa baju dan celana yang melekat di badan, bahkan ada yang memakai baju penjara Malaysia.

"Harta kami dirampas ketika ditangkap dan dipenjara, hanya inilah yang tersisa," kata WNI bermasalah asal Jawa Timur, Yanto.

Para WNI bermasalah yang bekerja di perkebunan karet, buruh bangunan dan pembantu rumah tangga tersebut pada umumnya tidak menerima gaji penuh dari majikan saat bekerja secara ilegal. Bahkan diantara mereka ada yang belum sempat menerima gaji.

Ria mengatakan, sebagian dari para TKI bermasalah tersebut akan ditempatkan di penampungan Wisma Transito dan Rumah Penanganan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang.

"Perempuan dan anak-anak ditempatkan di RPTC, sementara yang laki-laki di Wisma Transito," katanya.

Pemulangan para TKI bermasalah tersebut akan  menggunakan kapal Pelni dari Pelabuhan Kijang, Bintan menuju Jakarta.  "Sementara mereka ditampung dulu menunggu kapal datang," ujarnya.