Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan DPD RI Segera Cari Pengganti Siti Nurbaya
Oleh : si
Sabtu | 26-01-2013 | 22:52 WIB
siti_nurbaya_bakar1-200x150.jpg Honda-Batam

Siti Nurbaya Bakar

JAKARTA, batamtoday - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan segera melakukan rapat pimpinan untuk membahas bagaimana mekanis penggantian Sekretaris Jenderal DPD RI menyusul pengunduran diri Siti Nurbaya dari jabatan itu secara mendadak.



“Pimpinan DPD RI akan melakukan rapat pada pekan depan,” kata Irman Gusman usai menjadi pembicara utama pada Latihan Kader II Tingkat Nasional yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Depok, di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/1/2013).

Menurut Irman, meskipun Siti Nurbaya sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekjen DPD RI dan dari pegawai negeri sipil (PNS) statusnya masih PNS dengan semua konsekuensinya.

Pengunduran diri Siti Nurbaya tersebut, menurut dia, harus diproses, baik status PNS-nya serta penggantinya sebagai Sekjen DPD RI.

“Sebelum rapat pimpinan, kami masih akan berbicara dengan Siti Nurbaya karena beliau yang lebih tahu prosedur dan mekanisme pengunduranh diri seorang PNS serta proses penggantian sekjen,” katanya.

Irman mengatakan bahwa pimpinan DPD RI belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen DPD RI pengganti Siti Nurbaya karena sangat mendadak.

Namun, di sisi lain, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Siti Nurbaya yang telah berjasa membangun sistem dan kinerja kesetjenan di DPD RI hingga bejalan baik seperti saat ini.

“Kalaupun belum ada pelaksana tugas sekjen, tapi Kesetjenan DPD sudah berjalan baik. Saya kira kalau sepekan atau dua pekan, belum ada penggantinya, tapi kesetjenan tetap berjalan baik,” katanya.

Sebelumnya, Siti Nurbaya mundur dari jabatan Sekjen DPD RI dan dari pegawai negeri sipil (PNS) secara mendadak pada hari Jumat (25/1) karena ingin beralih dari birokrat ke dunia politik.

“Saya merasa sudah cukup mengabdi di birokrasi, sekarang saya ingin pindah jalur ke politik,” katanya.

Menurut Siti Nurbaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 yang mengamanahkan PNS tidak boleh menjadi pengurus dan atau anggota partai politik sehingga dirinya mengundurkan diri dari PNS.

Siti Nurbaya juga menghadiri pembukaan Kongres Partai NasDem di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (25/1) malam.