Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Sabu Dibekuk di Depan Kios Laundry
Oleh : ah/dd
Sabtu | 26-01-2013 | 12:30 WIB
sabu-mt.gif Honda-Batam
Tersangka Mt saat diekspose di Mapolres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mt (32), warga Jalan Haji Ungar, Tanjungpinang dibekuk oleh anggota Polres Tanjungpinang saat bertransaski sabu di depan kios laundry di Jalan Juanda.

Kabag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edi Sadono mengatakan penangkapan terhadap Mt dilakukan pada Rabu (23/1/2013) lalu.

"Kami dapat informasi kalau Mt sedang melakukan transaksi di depan sebuah kios laundry," kata Wisnu, Sabtu (26/1/2013).

Saat ditangkap, Mt yang mengendarai Honda Vario bernomor polisi BP 2292 WB itu kedapatan membawa satu bungkus sabu seberat 25,39 gram dan 2 unit  ponsel.

Mt mengaku, barang haram itu didapat dari rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Tanjungpinang.

Oleh polisi, Mt dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar.