Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Buruh PT Ghim Li Geruduk Disnaker Batam
Oleh : irw/bert/dd
Jum'at | 25-01-2013 | 11:24 WIB
disnaker-ghim-li.gif Honda-Batam

PKP Developer

Buruh PT Ghim Li saat menggeruduk Kantor Disnaker Batam di Sekupang.

BATAM, batamtoday - Ratusan buruh PT Ghim Li Indonesia mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk menuntut dijadikan buruh tetap bagi mereka yang telah bekerja lebih dari tiga tahun, Jumat (25/1/2013).

Ali, salah satu buruh PT Ghim Li Indonesia yang sudah lebih dari 5 tahun bekerja mengatakan sampai saat ini dirinya belum dipermanenkan oleh manajemen.

Dia menilai PT Ghim Li Indonesia sudah melanggar pasal 59 ayat 2 perjanjian kerja waktu tertentu tidak bisa diterapkan pada jenis pekerjaan yang bersifat tetap.

"Buruh yang sudah bekerja tiga tahun seharusnya menjadi permanen, dan yang dua tahun bekerja masih diverifikasi yang tidak jelas statusnya tapi ini malah dihentikan kontraknya," ujar Ali kepada wartawan.

Ali menambahkan apabila Disnaker tidak bisa tegas dalam mengatasi permasalahan buruh PT Ghim Li, dirinya bersama rekannya mengancam akan menduduki Disnaker Batam hingga diberikan solusi.

"Kami akan duduki Disnaker hingga ada jawaban dari Disnaker," ujar Ali saat usai orasi.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Batam Zarefriadi mengatakan perundingan yang direncanakan berlangsung pukul 9.45 WIB ditunda hingga pukul 14.00 WIB lantaran belum ada titik temu antara buruh dan manajemen PT Ghim Li.