Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

STNK Kendaraan di Batam Berbeda dari Wilayah Lain
Oleh : Ali
Kamis | 17-03-2011 | 19:32 WIB

Batam, Batamtoday - Kesatuan Lalulintas Polda Kepulauan Raiu (Kepri) mengatakan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang dimiliki pemilik kendaraan di batam berbeda dengan STNK di wilayah Lain. Perbedaan ini merupakan fasilitar kendaaran mewah Sejak diberlakukannya Free Tort Zoon (STZ) di Batam.

"Ada beberapa perbedaan STNK kendaraan yang ada di Batam dengan wilayah lain," ujar Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Raden Budi Winarso melalui  Kasubdid Regiden Samsat Kepri, Kompol Edi Purwanto kepada wartawan Kamis 17 Maret 2011.

Diantara perbedaan itu, jelasnya, yang pertama STNK seri 'X' menjadi 'Z' dan tertera di STNK tersebut hanya untuk Kawasan Batam saja. STNK khusus kawasan Batam tidak boleh balik nama.

Lanjutnya, STNK dari kendaraan asal luar negri ini masuk tidak dikenakan Pendapatan Pajak Negara Barang Mewah (PPnBM), akan tetapi STNK yang masuk kendaraan yang keluar dari Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan STNK normal sama seperti daerah ke Pabean lainnya.