Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Minta KPK Awasi Korupsi di Ditjen Pajak, Bea Cukai, Lembaga Penegak Hukum dan BUMN
Oleh : Surya
Rabu | 01-12-2010 | 17:36 WIB

Batamtoday, Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut mengawasi indikasi korupsi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai , Lembaga Penegak Hukum serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu, setidaknya masuk dalam lima efektifitas pencegahan tindak pidana korupsi.

 "Berikan atensi kepada pajak dan bea cukai, lingkungan BUMN, dan kepada lembaga negara yang mendapatkan penerimaan negara yang besar, beri atensi yang lebih," kata Presiden, ketika membuka Konfrensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/12/2010)

Terlebih, menurut SBY selama ini penyakit penggelembungan harga di intansi atau lembaga pemerintah telah pada tahapan kronis, "Saya masih lihat penyakit mark up masih ada, perangi dan berantas budaya mark up. Mari berikan atensi kepada (Instansi/lembaga negara) yang mengelola aset keuangan negara yang besar nilainya," katanya.

Presiden juga berharap agar KPK juga mengawasi instansi penegak hukum yang dinilainya juga rawan dari tindak pidana korupsi. "Aparat penegak hukum juga harus lebih diatensikan. Kalau ingin sapu lantai yang kotor, sapu dengan sapu yang bersih," katanya. 

Ditambahkan presiden, bantuan-bantuan pemerintah untuk rakyat miskin pun harus ikut diawasi. Setidaknya, ada tiga cluster, yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jamkesmas, dan pembagian raskin (beras untuk rakyat miskin) beri beras.

"Kalau semuanya sampai di korupsi, maka pengeluaran keluarga miskin makin berkurang. Kalau ini dikorupsi dosanya luar biasa. Bagus kalau semua dibikin online, terutama pengadaan barang," katanya.

Karena itu, Presiden SBY menyambut baik upaya KPK untuk membuka pengaduan online tindak pidana korupsi, khususnya soal pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di instansi//lembaga.

Menurut SBY, sistem pengaduan online tersebut, sebagai salah satu cara untuk melindungi pelapor atau whistle blower. "Ini digunakan sebagai suatu metode untuk lebih bagus berantas korupsi dengan memastikan informasi yang datang," katanya.

Namun, SBY mengingatkan jika informasi yang disampaikan harus diklarifikasi terlebih dahulu apakah mengandung kebenaran dan bukan fitnah. "Pegang praduga tak bersalah dan tegakkan supremasi hukum," katanya.