Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP Komisi III DPRD Batam dengan Bapedalda

Perusahaan Penghasil Limbah B3 Sering Tak Patuhi Aturan
Oleh : Ali
Kamis | 17-03-2011 | 17:17 WIB

Batam, Batamtoday - Komisi III DPRD Kota Batam menyatakan banyaknya perusahaan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena, selama 2011 ada sekitar 12 temuan kasus limbah yang ditemukan, tetapi hanya tiga kasus yang telah diselesaikan melalui mekanisme.

"Ini salah satu bentuk lemahnya pengawasan Bapedalda sebagai pengawas limbah, karena selama ini hanya terkesan menakut-nakuti perusahaan tanpa ada pertanggungjawaban dari perusahaan kepada pemerintah," ujar Jahuin Hutajulu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, dalam rapat dengar pendapat bersama Bapedalda Kota Batam, Kamis 17 Maret 2011.

Jahuin mengatakan temuan masyarakat terhadap ratusan ton limbah (B3) jenis cair sludge oil sudah tertimbun sejak 2005 lalu di dekat pinggiran dam Tembesi. Namun sampai dengan saat ini, Bapedalda belum mendapati orang yang bertanggung jawab maupun perusahaan tempat asal limbah berbahaya itu dihasilkan, termasuk temuan limbah (B3) lainnya di wilayah Tembesi, dan Masyeba Kirana Batam Center.

Anggota Komisi III, Irwansyah menekankan temuan limbah jenis cair sludge oil ini harus dituntaskan tanpa pandang bulu mengingat sumber air bersih yang berada di Dam Tembesi bakal menjadi tempat penampungan air yang akan dikomsumsi masyarakat banyak.

Pada lain sisi, Tuahman Purba juga mempertanyakan kepada Bapedalda Kota Batam tentang mekanisme dan aturan pengangkutan limbah (B3) yang dinilainya, pengangkutan limbah berbahaya ini sudah tidak sesuai dengan aturan.

"Banyak pengangkutan limbah yang tanpa disertai perlindungan yang memadai sehingga berdampak pada masyarakat yang ada di sekitar angkutan yang melintas saat di jalan umum," tukas Tuahman.

Tuahman juga mempertanyakan rekapitulasi atau neraca masuk dan keluarnya limbah (B3) dari perusahaan yang diserahkan kepada Bapedalda.

"Apa bila ini tidak diterima Bapedalda, maka terbukti Bapedalda Batam tidak benar-benar fokus mengawasi perusahaan yang penghasil limbah," tanyanya kepada Bapedalda Kota Batam.

Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo menjelaskan, sejak tahun 2006 hingga 2010 jumlah perusahaan industri yang ada di Kota Batam sebayak 776 yang berpotensi menghasilkan limbah (B3). Sementara, yang telah mengelola limbah (B3) berdasarkan manifes sebanyak 362 perusahaan.

"Sudah ada 96,53 persen yang mengelola limbah, sedangkan yang belum mengelola limbah (B3) sebanyak 13 perusahaan, yakni sekitar 3,47 persen," kata Dendi.

Sedangkan masuk tahun 2011 ini, ada sekitar 12 kasus temuan limbah yang dilaporkan masyarakat. Diantaranya, dua lokasi di Tembesi, yakni Dam Tembesi dan jembatan Barelang. Sedangkan yang di Masyeba, sesuai dengan laporan yang diterima, sudah dipindahkan ke Kawasan Penampungan Limbah Industri (KPLI) Kabil.

"Untuk temuan limbah di wilayah Tembesi masih dalam penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kita, maka dari itu ada sekitar 30 ton limbah yang ada di Dam Tembesi masih dalam proses, untuk mencari pelaku maupun asal limbah itu," jawabnya.

Sedangkan temuan limbah yang ada di Jembatan Barelang, lanjut Dendi, sudah diproses sesuai dengan mekanisme, termasuk temuan limbah di Masyeba Kirana berjenis Printed Circuit Board (PCB) milik PT Panasonic yang harus bertanggungjawab hingga pemusnahan.
 
Sedangkan tentang mekanisme pengangkutan limbah (B1 hingga B3), Dendi mengatakan izin didapat perusahaan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Bapedalda serta Dirjen Perhubungan Laut dan Darat.

Rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Bapedalda Kota Batam ini berlangsung cukup menarik, namun hal yang lebih menarik adalah absennya anggota komisi III, Jefry Simanjuntak yang selama ini juga dikenal sebagai pemain limbah dan diduga terlibat dalam pembuangan limbah B3 di Dam Tembesi.