Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Minta Pelaku Nikah Sejenis Ditindak Tegas
Oleh : ron/dd
Senin | 21-01-2013 | 16:18 WIB
sidang-lesbi.gif Honda-Batam
Pasangan sejenis saat menjalani persidangan di Pengadilan Agama Batam.

BATAM, batamtoday - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Helmi Hemilton menyayangkan terjadinya pernikahan sejenis atas nama Angga Soetjipto dan Ninies Ramiluningtyas yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama Seibeduk. Untuk itu, Kantor Kementerian Agama Batam diminta mencabut buku nikah dan pelaku ditindak tegas.

"Masalah nikah sejenis, harus ada ketegasan dari pihak terkait agar tidak terulang karena itu dilarang oleh agama apapun," kata Helmi, Senin (21/1/2013).

Dijelaskan Helmi, agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi maka harus dilakukan tindakan antisipasi mulai tingkat RT/RW agar melakukan pengawasan terhadap warga di lingkungan masing-masing. Meskipun tidak sepenuhnya tanggungjawab KUA, namun KUA juga meski lebih selektif sebelum menikahkan pasangan.

"Pengawasan harus lebih diperketat. Karena KUA menyetujui pernikahan sesuai dokumen KTP, lalu surat pengantar dari kelurahan," ujarnya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk digegerkan dengan aksi pernikahan sejenis yang dilakukan oleh Angga Soetjipto alias Rokilah dan Ninies Ramiluningtyas warga Mangsang. Warga yang curiga dengan kedua pasangan yang telah hidup serumah kurang lebih setahun ini pun langsung melaporkan keduanya ke KUA setempat.