Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Kabel, Dua Residivis Dibekuk Polisi Batu Ampar
Oleh : hz/dd
Senin | 21-01-2013 | 15:21 WIB
maling-kabel-hotel.gif Honda-Batam
Irwan dan Junaidi saat ditahan di Mapolsek Batu Ampar.

BATAM, batamtoday - Irwan (31) dan Junaidi alias Ijul (30), dua residivis kasus pencurian berhasil dibekuk tim buser Polsek Batu Ampar, Minggu (20/1/2013) sekitar pukul 15.00 WIB di gedung bekas Hotel Nan Tongga, Jodoh.

Kedua pelaku ditangkap sedang mencuri kabel di lantai tiga gedung tersebut. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas sekuriti perusahaan yang kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Batu Ampar.

"Kedua pelaku berhasil kita bekuk bersama dengan petugas sekuriti perusahaan," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Sonny Wibisono kepada batamtoday, Senin (21/1/2013).

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat karung kabel tembaga dan gunting yang digunakan dalam aksi pencurian.

"Keterangan korban, aksi pencurian yang dilakukan sindikat ini sudah tiga kali terjadi berdasarkan laporan yang ada di Polsek Batu Ampar," kata Sonny.

Disinggung batamtoday apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini, Sonny menerangkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

Sementara itu, Irwan, salah seorang pelaku mengaku dirinya terpaksa melakukan aksi pencurian ini karena tak lagi memiliki pekerjaan usai keluar dari penjara sekitar pertengahan tahun 2012 lalu.

"Saya terpaksa melakukan ini, sebab tak memiliki pekerjaan. Sudah capek melamar pekerjaan tapi tak ada yang mau menerima," kata Irwan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.