Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSPMI Ajak Semua Serikat Buruh di Batam Gagalkan Gugatan UMK 2013
Oleh : kli/dd
Sabtu | 19-01-2013 | 19:22 WIB

BATAM, batamtoday - Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yoni Mulyo Widodo, mengatakan akan mengajak semua serikat buruh yang ada di Batam beraliansi untuk membatalkan gugatan UMK 2013 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sekupang.


FSPMI sendiri, katanya, akan menurunkan massa sekitar 5.000 lebih untuk mengawal jalannya persidangan kedua pada Rabu (23/1/2013) mendatang.

"Kami menilai SK Gubernur Kepri terkait UMK Batam 2013 adalah hal yang umum, dan tak layak digugat. Kami juga akan mengajak serikat buruh, seperti SPSI dan SBSI untuk beraliansi menuntut PTUN membatalkan gugatan UMK," ujar Yoni di Mukakuning, Sabtu (19/1/2013) siang.

Dilihat dari kaca mata serikat buruh, gugatan UMK kata Yoni ada baiknya juga. Sebab, hal ini dapat menggugah hati para pekerja lain untuk ikut berserikat. Dengan berserikat, maka hak-hak buruh dapat diperjuangkan, termasuk upaya pembatalan gugatan UMK 2013.

"Ayo, kita perjuangkan sama-sama apa yang menjadi hak kita," begitu Yoni mengajak pekerja yang belum masuk serikat.

Seperti diketahui, gugatan PTUN UMK Batam 2013 yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berlangsung pada Rabu (16/1/2013 sudah disidangkan pada Rabu (16/1/2013) lalu. Namun, pihak tergugat Gubernur Kepri baru menerima surat pemberitahuan dari PTUN pada sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB. Surat pemberitahuan itu pun salah alamat, ditujukan ke kantor gubernur lama.

"Sejauh ini, yang kami lihat pemerintah masih konsisten terhadap putusan UMK 2013 ini. Hanya saja, surat pemeritahuan itu salah alamat dan juga telat," kata Yoni menanggapi sidang pertama yang tidak mereka ketahui saat itu.

Massa SPMI yang akan diturunkan ke kantor PTUN Sekupang, pada Rabu (23/1/2013) mendatang, kata Yoni meminta PTUN untuk membatalkan gugatan UMK 2013. Selain itu, mereka juga akan mempertegas layak atau tidaknya SK Gubernur disidangkan.