Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rabu Depan, 5.000 Lebih Buruh SPMI Kawal Sidang UMK 2013
Oleh : kli/dd
Jum'at | 18-01-2013 | 17:09 WIB

BATAM, batamtoday - Sekitar 5.000 lebih buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam akan turun mengawal sidang gugatan UMK Batam 2013 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Rabu (23/1/2013) mendatang.


Suprapto, Sekretaris Konsulat FSPMI dan juga Koordinator Garda Metal mengatakan, pengerahan massa itu dilakukan agar hasil UMK Batam 2013 yang sudah disahkan oleh Gubernur Kepri HM. Sani tidak berubah atau sepenuhnya sesuai dengan yang telah disepakati saat pembahasan beberapa waktu lalu.

"Sidang pertama, Rabu (16/1/2013) kemarin, kami kecolongan. Sama sekali tak ada yang mengetahui dilakukan sidang," katanya kepada batamtoday, Jumat (18/1/2013) sore.

Menurutnya, Rabu kemarin sidang pertama yang dilakukan di PTUN Sekupang berlangsung pagi hari. Sementara, surat pemberitahuan kepada tergugat dalam hal ini Gubernur Kepri dikirim melalui kantor pos, sehingga waktu sidang dan waktu pemberitahuan berselang.

"Surat pemberitahuan sidang kepada Gubernur Kepri sampai, Rabu (16/1/2013) sekitar pukul 17.00 WIB dengan alamat kantor lama. Sementara, sidang dilakukan pagi sebelum surat tersebut sampai," jelas Suprapto sesuai dengan informasi yang mereka dapat dari pihak tergugat.

Memang sidang gugatan UMK itu tidak melibatkan buruh. Dimana, yang terlibat dalam sidang itu yakni tergugat pihak yang mengesahkan UMK Batam 2013, Gubernur Kepri dan penggugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kepri.

Tapi, UMK yang menyangkut hajat hidup buruh, kata Suprapto perlu dikawal supaya tidak ada lagi perubahan sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam pembahasan UMK beberapa bulan lalu.

"Keputusan UMK ini menyangkut hidup buruh, sehingga pengawalan harus kami lakukan," katanya.

Suprapto juga mengatakan, mereka akan memaksa sidah pertama diulang kembali. Sebab, hasil dari sidang pertama dan seperti apa mekanismenya belum mereka ketahui.

"Rabu depan sidang pertama akan kita paksa diulang," tegasnya.

Seperti diketahui, UMK Batam 2013 yang sudah disahkan oleh Gubernur Kepri sebesar Rp2.040.000. Nilai UMK ini tak sepenuhnya diterima oleh Apindo dan Kadin Batam. Sehingga, gugatan dilakukan ke PTUN.