Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tekan Obesitas, New York Larang Peredaran Minuman Manis
Oleh : dd
Jum'at | 18-01-2013 | 12:16 WIB

NEW YORK, batamtoday - Walaupun mendapatkan protes dari sejumlah masyarakat New York, pejabat kota tetap menyetujui larangan minuman manis ukuran besar. Hal ini dimaksudkan untuk menghentikan angka obesitas warga New York yang dalam tahap mengkhawatirkan.

Para penjual soda di kota New York, Amerika Serikat sepertinya harus bersiap mengatur penjualan minuman mereka. Karena dikatakan mulai tanggal 12 Maret, larangan penjualan minuman manis ukuran besar akan mulai diberlakukan. Larangan ini akan berlaku pada jasa makanan seperti restoran makanan cepat saji, tetapi tidak berlaku pada supermarket atau mini market

Dilansir dalam Associated Press (17/01/2013),menurut pernyataan Departemen Kesehatan New York pada hari Senin (14/01/2013), mereka tidak akan dikenakan denda pada tiga bulan pertama larangan tersebut diberlakukan.

Para pejabat kota menyinggung rentang waktu tersebut di pengadilan yang dilakukan pekan lalu. Para pelanggar hanya akan diberikan peringatan pada tiga bulan pertama dan setelah rentang waktu itu, mereka harus membayar denda $200 atau sekitar Rp 1.930.000.

Banyak produsen soda dan bisnis lainnya yang telah menuntut pemerintah kota New York untuk tidak menyetujui gagasan yang pertama kali diajukan oleh Walikota Michael Bloomberg ini. Mereka tidak setuju karena melihat pemerintah kota terlalu cerewet mengatur rakyatnya. Larangan ini pun dianggap melampaui otoritas Dewan Kesehatan New York.

Sumber : detikFood.