Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Pemilik Toko Bahan Bangunan, Edi Seken Dibui
Oleh : hrj/dd
Rabu | 16-01-2013 | 16:20 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Indra Hadi alias Edi Seken (53) akhirnya meringkuk di sel tahanan Mako Porles Bintan, setelah dilaporkan oleh Rika, pemilik toko bangunan Harapan Baru di Pasar Baru Tanjunguban dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Rionald T, Simanjuntak mengatakan ditahannya Edi Seken beberapa waktu lalu setelah pemilik toko bangunan melaporkan telah ditipu oleh pelaku.

"Pelaku mengambil sejumlah bahan bangunan, untuk membangun ruko. Tapi walau pun ruko yang dibangun sudah dijual tetapi tetap bahan bangunan yang diambilnya di toko tidak dibayarkan," kata Rionald, Rabu (16/1/2013).

Pengambilan sejumlah barang dan bahan bangunan tersebut, kata Reonald dilakukan oleh pelaku sejak Januari 2012 hingga Agustus 2012, yang berakibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 265 juta.

"Padahal sebelumnya, pelaku juga sudah pernah mengambil barang yang sama dengan korban, namun sudah diselesaikan. Tapi untuk kali ini, pelaku memnag sama seklai tidak membayarnya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diakuinya kalau memang mengambil sejumlah barang atau bahan bangunan, kepada korban untuk membangun ruko di sekitar makam pahlawan Dwikora Tanjunguban.

"Dia mengakui kalau memang mengambil sejumalh barang dan tidak membayarnya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.