Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Truk Pengangkut Tanah Segera Didata
Oleh : ali/dd
Selasa | 15-01-2013 | 14:40 WIB
dirlantas-polda-kepri.gif Honda-Batam
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Rusdi Hartono.

BATAM, batamtoday - Keberadaan truk pengangkut tanah yang beroperasi di jalan raya mendapat perhatian dari Direktorat Lalulintas Polda Kepri. Institusi ini berencana mendata sekaligus menerapkan sanksi bagi pemilik truk agar tak seenaknya beroperasi.


"Truk-truk pengangkut tanah harus membayar pajak untuk bisa melintas di jalan raya. Mereka jangan hanya mau keuntungannya saja," ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Rusdi Hartono, Selasa (15/1/2015).

Banyaknya aktivitas pertambangan dan pemotongan lahan yang mengangkut tanah bauksit untuk reklamasi pantai atau penimbunan, selagi kendaraan tersebut masih di area proyek masih dapat dimaklumi.

"Tapi kalau sudah keluar dari areal tambang, apalagi jika melintas di jalan raya, itu pelanggaran. Apalagi jika menggunakan nomor polisi palsu tentu akan kita tindak," kata Rusdi.

Jika kendaraan yang mengangkut tanah atau bauksit membuat jalan raya kotor hingga licin, pengusaha harus membersihkan jalan raya itu secepatnya.

''Dampak dari angkutan itu tidak boleh merugikan orang lain. Pengusahanya tidak boleh menganggu keselamatan dan kesehatan pengendara lain,'' katanya lagi.

Apabila terjadi kecelakaan dikarenakan tanah atau bauksit yang bertebaran di jalan, korbannya bisa menuntut pengusaha kendaraan yang mengangkut tanah tersebut.

''Kalau tidak menaati ketentuan, tentu jalan raya akan berdebu saat panas dan akan licin saat turun hujan,'' ujarnya.