Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Penghapusan PKWT

Ratusan Buruh PT Ghim Li Masih Bertahan
Oleh : ali/dd
Selasa | 15-01-2013 | 13:01 WIB

BATAM, batamtoday - Ratusan buruh PT PT Ghim Li Indonesia masih bertahan di halaman perusahaan, kawasan industri Tunas, Batam Centre lantaran pihak manajemen belum menemui mereka, Selasa (15/1/2013).

Hujan yang sempat mengguyur kawasan tersebut, tak mengurangi semangat para buruh menyuarakan aspirasinya. Meski demikian, unjuk rasa tersebut tetap berlangsung dengan damai.

Irham Hedi, Ketua PUK SPAI FSPMI mengatakan jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan maka para buruh akan menggelar mogok kerja.

Tuntutan yang disampaikan buruh yakni PT Ghim Li harus mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia, dimana saat ini perusahaan itu telah mengubah status kerja seluruh buruh menjadi kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PK WTT) yang melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 dan pasal 60.

"Selain itu, perusahaan PT Ghim Li Indonesia harus memenuhi Code of Conduct dari pelanggannya (Aeropostale) yang meminta seluruh sub kontraktornya mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di negara tempatnya berada, demi kelangsungan kerjasama yang berkepanjangan dan pengembangan serta kemajuan perusahaan di masa depan," kata dia.