Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh PT Ghim Li Gelar Unjuk Rasa Protes PKWT
Oleh : ali/dd
Selasa | 15-01-2013 | 12:13 WIB

BATAM, batamtoday - Ratusan buruh PT Ghim Li Indonesia menggelar aksi unjuk rasa memrotes penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia, Selasa (15/1/2013).


Irham Hedi, Ketua PUK Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan PT Ghim Li Indonesia adalah menerapkan kontrak berulang - ulang, skorsing tanpa alasan jelas hingga kasus pemaksaan lembur atau overtime.

"Itu merupakan pelanggaran aturan ketenagakerjaan UU No 13 tahun 2013," kata Irham.

Dirinya juga mengatakan, dari dasar hukum pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Ghim Li Indonesia terkait penerapan PK WT adalah pasal 59 ayat (2) UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, yang telah jelas menyebutkan bahwa pekerjaan yang bersifat tetap tidak diperkenankan menggunakan sistem kerja PKWT atau kontrak.

Unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan membuat aktivitas produksi di perusahaan tersebut terganggu.