Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerindra Hormati Proses Hukum Farhat Abbas
Oleh : si
Senin | 14-01-2013 | 10:33 WIB
habiburokhman-1.jpg Honda-Batam
Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman SH MH.

JAKARTA, batamtoday - Permintaan maaf Farhat Abbas terkait tweet-nya soal plat mobil Ahok patut diapresiasi. Apalagi saat ini sangat sedikit figur publik yang berani meminta maaf secara terbuka, jika menyadari telah melakukan kesalahan.


Di sisi lain, sikap Anton Medan dan Ramdan Alamsyah selaku Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) yang melaporkan Farhat ke polisi juga patut diacungi jempol, karena memang ke polisi lah kita harus mengadu jika merasa telah terjadi  pelanggaran hukum.

Demikian disampaikan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman SH MH, dalam siaran pers yang diterima batamtoday, Senin (14/1/2013). 

Sebagaimana diketahui, Ramdhan Alamsyah adalah mantan Ketua Tim Advokasi Foke-Nara, yang dahulu bersaing sengit dengan Jokowi-Ahok pada pemilukada lalu. Namun, Ramdhan bersama Anton Medan justru membuktikan bahwa perjuangan melawan rasisme adalah agenda kita bersama, tak peduli siapa yang diduga pelaku dan siapa yang menjadi korban.

"Saat ini kita tinggal menunggu polisi menindak-lanjuti laporan tersebut secara profesional.
Biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama, polisi akan memangil pihak-pihak terkait termasuk Farhat Abbas selaku terlapor untuk dimintai keterangan," ujar Habiburokhman.

Ditambahkan, pasal yang paling mungkin digunakan untuk memeriksa Farhat adalah pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, yang intinya berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."

Menurutnya, untuk menafsirkan apakah tweet Farhat Abbas memenuhi unsur-unsur pasal 16 tersebut, pihak kepolisian harus meminta pendapat ahli komunikasi yang mempunyai kapasitas untuk menganalisa apa makna yang muncul dari tweet Farhat Abbas tersebut.

"Perlu dikaji secara ilmiah, apakah kalimat "apapun platnya, tetap Cina!" dapat dikategorikan sebagai sikap "menunjukkan kebencian rasial", sebab memang tidak jelas apa hubungan antara plat mobil dengan latar belakang etnis," kata Habib.

Harus diakui, bahwa UU Nomor 40 Tahun 2008 belum begitu sempurna, sehingga banyak tindakan yang oleh masyarakat dirasa sebagai rasisme tetapi tidak diatur dalam UU tersebut secara tegas.

Hal yang berbeda terjadi di Amerika Serikat, dimana sikap tubuh (gesture) yang menirukan monyet saja bisa diartikan sebagai tindakan rasis yang menghina masyarakat asal Afrika.

"Kami sangat berharap agar polisi bisa segera menyelesaikan tugasnya dalam kasus ini . Masalah rasisme adalah masalah super sensitif yang bisa memecah-belah bangsa kita, jika tidak ditangani dengan tepat," ungkapnya.

Sejarah telah membuktikan bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi pembangunan jati diri bangsa kita. Di seluruh dunia, tidak ada bangsa yang bisa besar jika belum bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi ras dan etnis.