Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sani Janji Perjuangkan Putusan UMK Batam
Oleh : ron/dd
Jum'at | 11-01-2013 | 11:55 WIB
HM-Sani-2.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepulauan Riau HM. Sani

BATAM, batamtoday - Gubernur Kepulauan Riau HM. Sani berjanji akan memperjuangkan putusan UMK sebesar Rp 2.040.000 yang mendapat perlawanan dari pengusaha dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"UMK lihat hukum yang berjalan, kita lihat perkembangannya," kata Sani, usai menonton film Habibi dan Ainun di XXI, Mega Mall, Kamis (10/1/2013) malam.

Gubernur akan menunggu hasil putusan PTUN. Melihat bagaimana penilaian dari PTUN tentang putusan UMK tersebut. "Tentu kita perjuangkan apa yang kita putuskan. Kalau hukum menentukan lain dari putusan, maka akan kita ikuti," terangnya.

Sani juga menampik adanya ancaman PHK massal apabila UMK dipaksakan Rp2.040.000. "Tidak akan ada PHK massal yang terjadi, tak ada ancaman kalau Batam banyak PHK," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan Dewan Pengurus Kota Apindo dan Kadin Batam terkait SK Gubernur Kepri nomor 752 tahun 2012 menjadi perkara pertama yang masuk ke PTUN Tanjungpinang tahun 2013 dengan nomor: 1/G/2013/PTUN-TPI.

Menurut Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop, dua institusi itu mendaftar untuk satu gugatan. "Gugatannya untuk satu perkara, diputus bersama-sama," ujar Kamer, Kamis (10/01/2012).

Sidang gugatan UMK ini sendiri akan dipimpin majelis hakim Yustan, Andi Noviandri dan Fildi.