Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ilusi Kesejahteraan Pemekaran Kabupaten Bintan
Oleh : opn/dd
Jum'at | 11-01-2013 | 10:03 WIB

Oleh: Raja Dachroni


SPIRIT PELAKSANAAN otonomi daerah telah membawa konsekuensi pemekaran wilayah adalah sesuatu yang patut diapresiasi. Apalagi spirit yang ditanamkan dalam setiap perluasan wilayah adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Inilah hal yang diharapkan. Tapi faktanya, apakah benar demikian?


Pertanyaan ini menarik untuk kita diskusikan apalagi saat ini Kepulauan Riau sedang dihadapkan dengan tuntutan beberapa kawasan di kabupaten yang ada seperti Kabupaten Kepulauan Kundur, pemekaran Natuna Barat dan Selatan, Singkep di Kabupaten Lingga dan hari ini juga kita sedang dihadapkan tentang Kabupaten Bintan yang hendak memekarkan dirinya menjadi dua antara Bintan Utara dan Bintan Timur.

Selain efek dari pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat yang tidak mengakar ke daerah ini didukung dengan paradigma otonomi daerah yang selama ini memiliki imej dan pemberian opsi pemekaran wilayah. Nah, itulah sebabnya sebelum kita mendiskusikan hal di atas ada baiknya kita berbicara terlebih dahulu tentang prinsip otonomi daerah. 

Otonomi berasal dari dua kata auto berarti sendiri, nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri. Dengan mendampingkan kata otonomi dengan kata Daerah, maka istilah "mengurus rumah tangga sendiri" mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.

Untuk dapat mengatur dan melaksanakan pemerintahan sendiri di daerah secara riil, luas dan tidak hanya sekedar "bujukan" dari pemerintah pusat kepada pemda dan rakyat daerah, harus ada perubahan struktural dalam pemerintahan di negara yang bersangkutan, dalam hal ini Indonesia.

Dalam meligitimasi dan mendorong terselenggaranya rumah tangga pemerintahan itu sendiri dalam bentuk hukum atau perundang-undangan, kesadaran kritis dan kemauan baik dari pemerintah pusat maupun dari pemda dan rakyat daerah, agar keutuhan NKRI ini terjamin dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan dapat tercipta. Perubahan struktural ini antara lain meliputi pembaharuan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemda yang semula hanya hubungan secara prinsip didasarkan pada asas dekonsentrasi dan medebewind kemudian diubah menjadi asas desentralisasi.

Perubahan struktual lainnya, yang seharusnya terjadi dalam pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan nyata, adalah otonomi daerah bukan hanya otonomi bagi pemda tetapi juga otonomi bagi rakyat di daerah sehingga adanya komitmen dari pemerintah pusat dan pemda untuk mensejahterakan rakyat di daerah.

Pada asas desentralisasi, sifat pemberian kewenangan adalah pemerintah pusat melimpahkan atau menyerahkan wewenang kepada daerah. Wewenang yang masih ada pada pemerintah pusat adalah hanya pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban umum. Wewenang yang dimiliki oleh pemprov, hanya terletak dalam segi koordinasi dan pengawasan, sedangkan wewenang pemkab dan pemko meliputi pembuatan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan, kecuali gaji pegawai.

Asas ini mendorong timbulnya aktivitas kebijakan dan kewenangan dari bawah ke atas (bottom up policy) yang melahirkan hubungan pusat-daerah yang relatif seimbang dan adil.  Otonomi daerah seperti ini hanya dapat tercipta dan terlaksana melalui asas desentralisasi yang dilaksanakan secara konsekuen melalui peraturan perundang-undangan seperti UU No. 32 dan 33 tahun 2004.

Nah, dari sini kita dapat melihat minimal ada dua hal penting yang sebenarnya ditunggu dan dinanti oleh masyarakat yakni pertama peningkatan kualitas pelayanan publik dan  kedua pembangunan sarana dan prasarana pembangunan di daerah yang dimekarkan. Itulah plus dari sebuah kebijakan pemekarana wilayah. Namun, bicara faktanya cukup banyak daerah yang dimekarkan hanya menguntungkan segelintir elit dan kesiapan SDM yang minim membuat pembangunan di daerah pemekaran juga menjadi hambatan tersendiri untuk daerah yang dimekarkan bisa maju dan berkembang seperti apa yang diharapkan.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemendagri terhadap 57 dari 205 daerah pemekaran baru yang muncul selama periode 1999-2010, sebanyak 78% dianggap gagal atau mempunyai nilai rendah. Penilaian ini terutama dari faktor bagaimana pemerintah daerah berusaha meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakatnya (Media Indonesia, 29 Agustus 2012).

Syarat Pemekaran
Berdasarkan aturan, dasar hukum untuk pemekaran wilayah sudah diatur berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. PP No 78 Tahun 2007 menyebutkan ada tiga syarat utama untuk memekarkan daerah otonomi baru (DOB), yakni syarat administrasi terdiri dari aspirasi masyarakat ke DPRD (diwakili BPD/FK-Kelurahan), kajian daerah, keputusan bupati dan usulan bupati ke gubernur, keputusan DPRD kabupaten, keputusan DPRD provinsi, keputusan gubernur dan usulan gubernur ke Mendagri dan 
rekomendasi Mendagri.

Kedua, syarat teknis. Memuat 11 faktor dan 35 indikator, diantaranya tentang kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sosial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali.

Kelulusan syarat teknis didasarkan tidak hanya total nilai (hasil kali skor dan bobot), namun juga harus lulus pada masing 4 faktor utama yang bersifat mutlak dan syarat ketiga syarat fisik Kewilayahan terdiri dari dua item yakni cakupan Wilayah yang terdiri dari Pembentukan provinsi,  minimal  5 kabupaten/kota yang berusia minimal 7 tahun; Pembentukan kabupaten,  minimal 5 kecamatan yang berusia minimal 5 tahun; Pembentukan kota, minimal 4 kecamatan yang berusia minimal 5 tahun. Dan menjadi utama juga  ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan, menjadi syarat mutlak untuk melaksanakan pelayanan minimal.

Ilusi Kesejahteraan
Penulis pikir kita sama-sama sepakat kalau pembentukan dan pemekaran wilayah Bintan diawali dengan niat untuk menyejahterakan masyarakat dan membenahi pelayanan publik walaupun ini juga bukti bahwa kabupaten induk belum bisa memperbaiki kinerjanya dalam hal ini. Tentunya tidak ada garansi atau jaminan pemekaran terwujud dan kesejahteraan juga akan muncul.

Bahkan, beberapa wilayah seperti yang telah penulis sebutkan di atas tadi juga dinyatakan gagal dalam mengelola daerahnya. Terlepas dari masalah ini, kita patut mengapresiasi para penggagas pembentukan kabupaten baru tapi perlu diingat persiapkanlah dengan matang pembentukan kabupaten baru ini dan kesejahteraan masyarakat tidak hanya dijadikan stempel untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu, sehingga kesejahteraan dan pelayanan public yang didambakan hanyalah menjadi ilusi. Semoga!

Penulis adalah Direktur Lembaga Kajian Politik dan Otonomi Daerah (LKPOD) dan Pendiri Gerakan Kepulauan Riau Gemar Menulis (GKGM).