Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Pemberlakuan UMP 2013

Menakertrans Mengaku Terima Permohonan Penangguhan dari 908 Perusahaan
Oleh : si
Kamis | 10-01-2013 | 20:37 WIB
muhaimin_iskandar.jpg Honda-Batam

Menakertrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday -  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat saat ini terdapat 908 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum 2013.



Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan iklim usaha di Indonesia harus dijaga agar berada dalam kondisi yang kondusif.

Caranya antara lain mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk menghindari PHK, imbuhnya, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada perusahaan yang akan meminta penangguhan UMP.

"Sampai hari ini sudah ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan. Kita minta gubernur supaya tidak terjadi PHK," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta Kamis (10/1/2013).

Muhaimin menuturkan penangguhan upah minimum dapat dilakukan perusahaan apabila mendapat persetujuan dari pekerja di perusahaannya.

"Jadi rapat dua Menko (Menko Perekonomian dan Menko Kesra), syarat paling pentingnya adalah bipartit, kesepakatan," tegasnya.

Menurut Muhaimin, belum ada permohonan penangguhan upah minimum yang disetujui. Namun, dia berharap seluruhnya dapat disetujui.

"Kita hararapkan dari rapat Menko ini seluruhnya disetujui," ungkapnya.

Sementara itu, data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan sebanyak 1.312 perusahaan padat karya terancam tutup, karena tidak mampu membayar gaji sesuai dengan UMP yang naik antara 40%-70%. Akibatnya, sekitar 975.328 pekerja terancam di PHK secara sepihak.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan pemerintah akan memberikan perhatian yang tinggi terhadap perusahaan padat karya yang benar-benar mengalami kesulitan dalam membayar upah sesuai UMP baru.

"Kalau betul-betul secara transparan dia kesulitan, harus dilakukan pendekatan supaya tidak terjadi PHK," kata Hatta.