Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Batalkan Sekolah RSBI, Dinas Pendidikan Kepri Tunggu Arahan Pusat
Oleh : chr/dd
Rabu | 09-01-2013 | 18:37 WIB
rsbi.jpg Honda-Batam
Foto Ilustrasi. (Republika)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Padahal gedung dan sekolah RSBI Kepri di Pusat Pemerintahaan Dompak sedang dibangun dan dikhawatirkan akan terbengkalai.


Kepala Seksi Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Kepri Juritno mengatakan, dengan adanya putusan MK atas pembatalan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, serta Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kita akan koordinasikan terlebih dahulu, dan kalau memang dengan putusan MK ini, yang mencabut dan membatalkan pasal penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), maka kita akan ikuti hal itu, tetapi hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan maupun Gubernur," ujarnya.

Disinggung dengan keberadaan gedung yang saat ini terbengkalai dan hancur, akibat kontraktor pelaksana proyek pembangunan RSBI 2011 lalu tidak dapat menyelesaikan, Juritno menimpali kalau tahun 2013 sebenarnya telah terposting alokasi anggaran untuk penyiapan proyek bangunan RSBI di Dompak itu. Namun dengan adanya putusan MK ini, maka pelaksanaan pembangunannya juga akan kembali dibatalkan.

"Kita masih rapatkan, apakah pelaksanaan pembangunan gedungnya tetap dilaksanakan, dan gedung yang sudah dibangun itu diselesaika untuk perkantoran instansi lain nantinya,"ujarnya.

Mahkamah menilai RSBI/SBI bertentangan dengan UUD 1945 dan sebagai bentuk liberalisasi pendidikan, sehingga dengan keputusan ini maka RSBI/SBI yang ada saat ini harus dibubarkan.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan putusan MK, membatalkan pasal Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) karena menurut MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sistem Pendidikan berbunyi: "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional".

Hakim Konstitusi menyatakan memahami konsepsi SBI untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun menurut mereka amanat Undang-Undang untuk mencerdaskan bangsa tidak semata-mata dilakukan dengan mewajibkan penyediaan fasilitas untuk menghasilkan peserta didik dengan kemampuan setara dengan siswa di negara maju.

Pengujian atas Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan tersebut sebelumnya diusulkan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka meminta MK menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).