Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ruko di Permata Bandara Diduga Jadi Penampungan TKI Ilegal
Oleh : ali/dd
Selasa | 08-01-2013 | 11:42 WIB
penampungan-tki-ilegal.gif Honda-Batam

PKP Developer

Aktivitas para TKI ilegal di dalam ruko. (Foto: Istimewa).

BATAM, batamtoday - Sebuah ruko di komplek Permata Bandara, Jalan Hang Tuah diduga dijadikan sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan secara ilegal di Negeri Jiran.

Selasa (8/1/2013), saat batamtoday mendatangi ruko yang berada di blok S nomor 7 tersebut terlihat sejumlah laki-laki dan perempuan berada di ruko, seolah dikurung.

"Mereka tak boleh ke luar ruko," kata Windra, salah seorang pekerja bangunan yang berada di lokasi tersebut.

Dia menyebut tak hanya satu ruko saja yang dijadikan tempat penampungan namun ada dua ruko lainnya yang digunakan. Total ada tiga ruko yang difungsikan untuk menampung.

Menurutnya, lokasi penampungan yang kerap tertutup dari lingkungan sekitar, tanpak tidak adanya aktifitas layaknya penampungan TKI. Puluhan TKI di bawah pimpinan perusahaan PT Mardel Anugerah Internasional cabang Batam ini hanya bisa menikmati udara melalui jendela ruko yang dibuka lebar.

"Rata-rata TKI-nya asal Sumbawa dan Surabaya," terangnya kembali.