Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah

Kejari Batam Periksa Hendriyanto Selama 5 Jam
Oleh : ron/si
Selasa | 08-01-2013 | 07:59 WIB
hendriyanto-kpu.gif Honda-Batam

Ketua KPU Batam Hendriyanto

BATAM, batamtoday - Ketua KPU Batam, Hendriyanto, menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Kejaksaaan Negeri (Kejari)  Batam selama lima jam dengan diberondong 19 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Batam Rp17 miliar pada 2010.


"Penyidik mengajukan 19 pertanyaan mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Semua dijawab oleh Hendrianto," kata Bastari Majid, pengacara Hendriyanto usai mendampingi kliennya diperiksa di Kejaksaan Negeri Batam, di Batam, Senin (7/1/2013).

Pertanyaan tersebut, kata dia, hanya sekitar penggunaan dana bantuan hukum pasangan nomer satu (Ahmad Dahlan dan Rudi) sebagai pemenang saat pasangan lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, Tunjangan Hari Raya, Acara Buka Berama, dan Pembukuan di KPU.

"Garis besar pertanyaan hanya soal penggunaan dana hibah tersebut saja, tidak menyangkut hal-hal lain. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (10/1) mendatang," kata dia.

Hingga pemeriksaan kedua, kata dia, penyidik tidak menanyakan keterlibatan orang lain selain dua orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tidak ada pertanyaan yang menyinggung keterlibatan pihak-pihak lain. Pertanyaan hanya seputar hal-hal tadi," kata Bastari.

Meski sudah menjalani penahanan sejak pekan lalu, kata Bastari, Hendrianto tidak mengalami penurunan fisik dan tetap siap menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah Rp 17,3 miliar ke KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Batam. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp 13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.

Hendriyanto merupakan tersangka ketiga, sementara dua orang lain yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini tengah menjalani proses persidangan.

Hendriyanto yang dimintai konfirmasi tidak memberikan keterangan mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan negeri Batam, Nunik Triana mengatakan, pemeriksaana kepada Hendriyanto akan dilanjutkan Kamis (10/1/2013).

"Pemeriksaan belum selesai dan akan dilaksanakan kembali Kamis mendatang," katanya.