Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LMP Grebek Gudang Beras Ilegal Ruko Naga Mas
Oleh : khn/dd
Senin | 07-01-2013 | 18:51 WIB

KARIMUN, batamtoday - Gudang beras di Ruko Naga Mas, milik pengusaha bernama Tengke, digrebek OKP DPC FB Laskar Merah Putih, Senin (7/1/2013).

Gudang itu diduga kuat selama ini sebagai tempat pengoplosan beras merk Dua Delima menjadi merk Dua Kelinci.

Dewan Penasehat DPC FB LMP Karimun, Abdul Sahab beserta beberapa pengurus lainnya mengungkapkan bahwa bukti rekaman video pengoplosan yang mereka miliki merupakan sebuah bukti yang sangat otentik. Namun mereka merasakan keanehan, sebab pihak yang berwajib sampai saat ini tidak juga mengambil tindakan.

"Kami melakukan penggerebekan ini setelah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan Disperindag sebagai pengawas di pasar," terangnya.

Dirinya merasa curiga, sebab ketika penggerebekan itu berlangsung, pelaku justru sedang dimintai keterangan oleh pihak Polres Karimun dengan barang bukti lima karung beras.

"Inikan aneh, siapa yang lapor kita tidak tahu, tiba-tiba pelaku sudah dimintai keterangannya di Unit II Satreskrim Polres Karimun," ungkapnya.

Namun, pihaknya akan tetap mengawal proses pemeriksaan terhadap pelaku. Bahkan barang bukti rekaman yang dimiliki pihak kepolisian tidak sama dengan vidio rekaman yang mereka miliki.

Kendati demikian, LMP FB LMP Karimun akan tetap memberikan keterangan dan bukti tambahan kepada pihak kepolisian yang melakukan penyidikan tersebut.

"Kita juga minta Disperindag sebagai saksi ahli untuk menyaksikannya. Tapi kami heran, mengapa pihak yang berwenang tidak melakukan police line, dan malah mengawasi tindakan kita," ujar Abdul Sahab.

Saat kejadian, pihak pengawas Disperindag Pemkab Karimun, personil Polsek Meral dan personil Polres Karoimun juga berada di lokasi.

Namun Kapolsek Meral, Kompol BT Nasution yang datang beberapa saat kemudian mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani pihak Polres Karimun, dan sedang tahap penyidikan.

"Sebaiknya kita percayakan hal ini kepada pihak Polres, dan kasus ini sedang dimasukkan ke dalam tindak pidana tertentu (tipiter-red) melalui Undang-undang Perlindungan Konsumen," terangnya menetralkan suasana.