Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bawaan Warga Rawasari yang Ditegah BC Tanjungpinang Negatif Narkoba
Oleh : chr/dd
Senin | 07-01-2013 | 16:55 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah dilakukan uji laboratoriuam (uji lab) di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Bea dan Cukai Jakarta, barang berupa serbuk putih seberat 1,5 kg yang merupakan milik seorang penumpang Wave Master dari Singapura, K, warga Rawasari Tanjungpinang, ternyata negatif narkoba.


Kepastian barang bawaan warga Rawasari itu negatif narkoba, disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Hari Prabowo, kepada sejumlah wartawan, Senin(7/1/2013).

"Guna memberikan kepastian hukum terhadap barang bawaan 'K' yang sebelumnya kita tegah di pelabuhaan, telah kita lakukan uji laboratorium dengan membawa sampel serbuk putih yang sebelumnya kita duga narkoba ke Laboratorium Balai Pengujiaan dan Identifikasi Barang (BPIB) Bea dan Cukai Jakarta," ujar Hari.

Hari juga menyatakan, dari hasil tes laboratorium BPIB, ternyata 1,5 Kg serbuk putih yang dibawa K itu bukan merupakan narkoba, sebagaimana yang didugakan sebelumnya.

Dan dari hasil uji laboratorium, jika barang tersebut merupakan senyawa organik yang mengandung 4-trifluoromethoxy, phenyk isocynate, 2-methoxyaniline, p-cholorebenzamide dan kandungan lain yang digunakan untuk obat luka ikan hias.

"Dengan kata lain, kalau 1,5 kg barang yang dibawa K, bukan merupakan narkoba, atau serbuk yang menganduk narkotika," terang Hari lagi.

Atas tidak terbuktinya barang yang dibawa K sebagai narkoba, Bea dan Cukai Tanjungpinang mengembalikan barang tersebut kepada K.

Diberitakan sebelumnya, aparat Bea dan Cukai Hanggar Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang mengamankan seorang warga keturunana yang tinggal di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang, diamanakan aparat Bea dan Cukai, sesaat turun dari Ferry Wave Master dari singapura, karena diduga membawa Narkoba.

Penangakapan dilakukan aparat Bea dan Cukai Tanjungpinang, pada Minggu,(6/1/12013) siang, ketika pria keterurunan itu, baru turun dari Ferry Wave Master dari Singapura. Dan saat dilakukan pemeriksaan (Provearing) pada sejumlah Tas penumpang, di dapati sebuah tas yang mencurigakan di dalam sinar X-Ray Bea dan Cukai di Pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Informasi yang diperleh batamtoday, berat barang yang dibawa oleh orang tersebut, di campur dengan makanan  ikan, dengan berat 1,5 Kg. Namun menurut pelaku, kalau barang yang dibawanya itu merupakan makanan ikan, dan bukan kali ini dirinya membawa barang tersebut namun tidak pernah bermasalah.