Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Publisitas Gratis Kenaikan Pajak
Oleh : redaksi
Selasa | 15-03-2011 | 19:28 WIB
demo.JPG Honda-Batam

Suasana Demo - Ratusan massa yang menggelar aksi demo di pelataran parkir Kantor Walikota Batam di hadang barikade polisi dan satpol PP, Selasa 15 Maret 2011. (Foto:dodo).

Oleh: Chandra Gunawan *)

Phineas Taylor Barnum  (1810-1870) pernah menulis, "I don't care what they say about me as long as they spell my name right,"  Yang artinya, “Saya tidak peduli apa yang dikatakan orang-orang terhadap saya selama mereka mengeja nama saya dengan benar,”. 

Nama Kepala Daerah Pemerintah Kota Batam, Drs Ahmad Dahlan, beberapa bulan belakangan kerap disebut di halaman media–media lokal bahkan nasional. Orang nomor satu di Batam itu memang pantas selalu disebut karena ia adalah pimpinan puncak pengambil kebijakan Kota Batam. Apakah kebijakan itu didukung Rakyatnya atau malah ditentang, barangkali, yang pasti setiap ucapannya terkait kebijakan tertentu, namanya pasti akan tetap disebut, seperti saya yang juga terpaksa harus mengeja namanya sekarang ini.

Kali ini ia mengusulkan kebijakan yang membuat dirinya seperti Raja yang menyesengsarakan rakyat dengan meminta kenaikan upeti dengan maksud memajukan kerajaan atau bisa dibilang memperkaya kerajaan. Namun belum upeti dinaikkan, pemberitaan terus menerus tentang dirinya sudah gencar, dan ia tahu persis kalau rakyatnya akan menantangnya, tetapi setidaknya dia mendapatkan publisitas gratis simultan dari kebijakan itu.

Beberapa minggu sejak terpilih kembali menjadi walikota Batam, Drs Ahmad Dahlan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Salah satu Ranperda, tentang Pajak-Pajak Daerah yang terdiri dari 11 Pajak yang
dapat dipungut Pemerintah Daerah diusulkan naik oleh Drs Ahmad Dahlan. Dengan alasan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam pada 2011 yang ditargetkan sebesar Rp389 miliar atau meningkat Rp180 miliar dibandingkan perolehan pada 2010 sebesar Rp189 miliar, dirinya tetap tegar dengan mengatakan hanya mengikuti mekanisme amanat Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sejak saat itu semua media memberitakan terus menerus perkembangannya. Mulai dari pengusaha, pekerja, sebagian Wakil rakyat DPRD Kota Batam, Aktifis, LSM, Aksi Demo, turut serta  menentang kebijaksanaan walikota yang katanya akan memberatkan rakyat dan perekonomian Batam.

Mau tidak mau, nama mereka sudah disebut dan mendapatkan pemberitaan serta publisitas gratis apapun beritanya. Berita kenaikan tarif termasuk pajak bisa dikatakan sangat tidak populis di kalangan masyarakat. Ahmad Dahlan sepertinya sudah siap menghadapi paradigma tersebut, ia siap ditentang rakyatnya. Ia siap tidak menjadi popular. Ia pernah mengalami penentangan kenaikan pajak persis tahun lalu saat ia berdampingan dengan Wakil terdahulu Ria Saptarika. Usulan pada tahun lalu berakhir pada pembatalan usulannya karena desakkan semua pihak. 

Apalagi ia baru saja terpilih menjadi walikota, ada resiko penurunan popularitas jika ia berani mengambil usulan kenaikan pajak ditambah suasana ekonomi yang sensitif dari timur tengah dan Tsunami di Jepang. Bahkan ia pernah mengatakan kenaikan pajak yang ia usulkan sama sekali tidak membutuhkan kajian dan itu diberitakan media lokal. Perkataanya tersebut kembali mengundang komentar berbagai pihak.

Wakil ketua Komisi XI DPR RI DR Harry Azhar Azis mengatakan Pemko Batam tidak memiliki visi jika tidak melakukan kajian. Kadin Batam Nada Soraya mengatakan Pemko harus melakukan kajian, Apindo Kepri Ir Cahaya berkomentar sama, Fraksi PDI-P Nuryanto pun sama.

 Keseriusan Walikota Batam dalam menaikkan pajak seperti setengah-setengah, karena tanpa kajian yang mendalam. Ia juga pernah mengatakan jika suasana bisnis tidak kondusif, maka ia akan membatalkan usulannya, padahal sekarang pembahasannya sudah sampai Panitia Khusus yang diketuai Yudi Kurnain  (F-Pan). PAN juga salah satu partai yang mengusung Ahmad Dahlan dalam pemilukada. 

Salah satu media cetak lokal memberitakan untuk satu pansus pajak saja menghabiskan dana, sekitar Rp1,5 miliar. Dalam pembahasan Ranperda itu setiap pansus menghabiskan dana sekitar 300 juta yang diambil dari APBD. Yang menarik disimak adalah soal biaya perjalanan dinas. Sebagai gambaran, uang saku kunker (kunjungan kerja) ke Surabaya sekitar Rp10 juta lebih per orang. Sementara jumlah anggota pansus sebanyak 14 orang ditambah empat orang unsur pimpinan sebagai penanggung jawab.

Apapun hasilnya, bahkan kejadian tahun lalu sepertinya akan terulang dimana kenaikan ini batal ditengah jalan, bukan hanya nama walikota, nama semua pihak yang menolak kenaikkan pajak sudah mendapatkan publisitas gratis dari media, toh PAD Kota Batam akan tetap bertambah dengan tarif yang sama seperti tahun lalu ditambah dengan Penarikan Pajak BPHTB yang mulai tahun ini dipungut Pemerintah Kota Batam.

 

*) Praktisi pers, tinggal di Batam.