Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berantas Judi Jangan Hanya Gertak Sambal
Oleh : hrj/dd
Sabtu | 05-01-2013 | 13:53 WIB
judi dadu ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Penangkapan penjual dan pembeli kupon judi jenis Sie Jie di Tanjunguban beberapa waktu lalu harus diseriusi pihak berwajib jika ingin memberantas tindak kejahatan yang diatur dalam pasal 303 KUHP itu.

"Tapi pertanyaan sebagian masyarakat, jelas pemberantasan tersebut baru dilakukan sekarang. Bukankah adanya bisnis judi baik jenis Sie Jie, guncang dadu dan lainnya, bukan hal yang baru di daerah ini. kenapa selama ini dibiarkan berjalan," kata Moch. Ida, pengamat sosial di Tanjunguban, Sabtu (5/1/2013).

Idha menilai pihak kepolisian harus konsisten. Kalau memang mau memberangus judi, semua jenis yang berbau judi harus diberangus dan tidak pandang bulu. Karena, berapa banyak pula jenis judi yang ada di daerah ini, tetap berjalan seperti biasa.

"Tidak perlu jauh-jauh, akhir tahun 2012 sudah ada yang digaruk polisi karena Sie Jie, namun beberapa hari kemudian sudah ada yang berani menjual lagi, walau pun juga diamankan polisi," imbuhnya.

Artinya, tambah Idha apa yang dilakukan oleh kepolisian terkait pemberantasan berbagai jenis judi tersebut belum maksimal dan dinilai masih pilih kasih.

"Kalau mau memberangus judi, jangan pilih kasih dan harus dibersih secara keselurahan hingga akar-akarnya. Kalau kepolisian tidak mau dianggap hanya gertak sambal," tegasnya.