Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal PHK Massal, Pemkab Bintan Hanya Bisa Fasilitasi Pekerja
Oleh : hrj/dd
Jum'at | 04-01-2013 | 15:27 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Bupati Bintan Ansar Ahmad mengatakan pihak pemerintah hanya bisa memfasilitasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sudah terjadi terhadap tiga perusahaan dan beberapa perusahaan yang kemungkinan bakal menyusul, pascapenetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2013.

"Pemerintah hanya bisa memfasilitasi terkait PHK massal yang terjadi. Memang setiap kebijakan menimbulkan resiko baik negatif dan positif," kata Ansar belum lama ini.

Sementara itu, Hasfarizal Handra Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan menyebutkan lebih senang dengan kenaikan UMK lebih tinggi, sebaliknya dengan tingginya kenaikan UMK tersebut kalau bisa baru dibahas kembali minimal dua tahun.

Selain itu Hasfarizal juga mengatakan terkait PHK massal yang mulai mendera Bintan, pihaknya akan turun ke lapangan dan melakukan kroscek terkait rencana PHK yang akan dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Bintan.

Menurutnya, PHK memang wewenang perusahaan, yang penting kalau terjadi efesiensi  tidak melanggar aturan yang ada.

Iskandar, Wakil Ketua DPC FKUI SBSI Bintan menilai pernyataan Ansar menunjukkan pemimpin tidak memahami permasalahan yang ada. Karena yang seharusnya, pemerintah yang berkewajiban memberikan pekerjaan yang layak dan sebaliknya warga negaranya mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Kalau Bupati hanya bisa mengatakan hanya bisa memfasilitasi, artinya pemerintah memang tidak pernah peduli dengan kondisi masyarakat. Apalagi untuk memikirkan agar masyarakatnya bisa lebih sejahtera, tentu jauh panggang dari api," katanya.