Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembeli dan Penjual Sie Jie Kompak Dibekuk Polisi
Oleh : hrj/dd
Jum'at | 04-01-2013 | 14:58 WIB
sie-jie-uban.gif Honda-Batam
ML dan TS sat berada di Mapolres Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - ML dan TS, penjual serta pembeli judi jenis sie jie di Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan, saat melakukan transaksi di kedai kopi depan Bank BCA Tanjunguban, Rabu (2/1/2013) lalu.

"Mereka tertangkap tangan saat bertransaksi judi sie jie," ungkap AKP Rionald TS Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan, Jumat (4/1/2013).

Dikatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.750.000, tiga bundel buku sie jie yang berisi 63 lembar, buku mimpi, satu unit ponsel dan satu buah radio.

"Satu orang yang diduga sebagai bandar judi sie jie, masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.

Sementara itu ML di depan penyidik menuturkan dia menjual sie jie  tersebut, baru berjalan sekitar satu minggu, setelaj sebelumnya bandar besar di Tanjunguban sudah digaruk oleh Polda Kepri.

"Selama satu minggu itu saya jual sie jie, melalui bandar Aciang," ungkapnya.

Adapun teknis penjualan sie jie Singapura tersebut, ML mengaku sebagian memesan melalui HP dan sebagian lagi secara langsung datang ke kedai kopi miliknya.

Saat pengumuman sie jie tersebut, dirinya mendengarkannya melalui radio Singapura yang mengumumkan langsung nomor yang diputar oleh bandar besarnya.

"Saya mendengarkan pengmuman melalui radio, karena setiap hasil pemutaran selalu di umumkan secara langsung. Tapi saya menyesal," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua warga tersebut diamankan di sel tahanan Mapolres BIntan, untuk proses hukum selanjutnya.