Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Elit Ditahan Kejaksaan, Staf KPU Batam Sempat Tak Gajian
Oleh : irw/dd
Jum'at | 04-01-2013 | 13:50 WIB

BATAM, batamtoday - Tahun lalu, staf Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Batam tak menerima gaji selama beberapa bulan. Penyebabnya karena Sekretaris dan Bendahara KPUD, Saripuddin Hasibuan dan Dedi Saputra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemko Batam Jumat (04/01/2012)

Penahanan kedua orang penting di KPUD Batam ini membuat proses pencairan dana untuk gaji staf terkendala karena harus menunggu tanda tangan Sekretaris KPUD yang notabene sedang dalam penanganan hukum.

Selang delapan bulan kemudian, Ketua KPUD Hendriyanto pun masuk tahanan Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (3/1/2013) sore. Tapi dengan ditahannya Hendriyanto, tak serta merta mengganggu kinerja KPUD.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPUD Batam, Mardiaty mengatakan sebagai ketua Hendriyanto hanya menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan teknis pentahapan Pemilu 2014. Sementara untuk gaji staf, sudah bisa Mardiaty yang menandatangani," ujarnya

"Penahanan Hendriyanto tidak mengganggu sistem kinerja kami. Pentahapan tetap berjalan. Kemarin (Kamis) kita baru saja rapat pleno hasil verifikasi faktual di KPU Provinsi," ujarnya Mardiaty saat dijumpai di kantornya.

Mardiaty yang ditunjuk sebagai Plt Sekretaris mulai Oktober 2012 ini, mengatakan meskipun telah ditahan, untuk penandatanganan berkas atau surat menyurat tetap bisa dilakukan oleh Hendriyanto. Meski staf akhirnya terpaksa bolak-balik ke tahanan untuk hal ini.

"Belum ada putusan kan, jadi masih bisa kalau untuk tanda tangan," kata Mardiaty.

Sementara itu dari pantauan batamtoday, tak tampak satupun komisioner KPUD Batam yang hadir di kantor.