Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Tak Ada Pelanggaran Kode Etik Lagi

KPU Perketat Pemilihan Anggota Komisioner KPU Kepri
Oleh : si
Kamis | 03-01-2013 | 18:53 WIB
Husni_Kamil_Malik.jpg Honda-Batam

Husni Kamil Manik, Ketua KPU

JAKARTA, batamtoday - KPU akan memperketat pemilihan komisioner di 16 provinsi, salah satunya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang akan berakhir pada bulan Mei 2013.



Pemilihan komisioner tersebut akan melalui tim seleksi yang akan dibentuk oleh KPU pusatmembentuk tim seleksi (timsel) calon komisioner KPU di 16 provinsi menyusul akan habisnya masa jabatan mereka pada bulan Mei 2013.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan memperketat proses seleksi tersebut untuk menghindari adanya komisioner yang melanggar kode etik.

"KPU paling lambat awal Januari sudah membentuk tim seleksi di 16 provinsi di Indonesia. Sebab masa jabatan komisioner di 16 provinsi tersebut akan segera berakhir 24 Mei mendatang," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, dalam rilis di Jakarta, Kamis (3/1/2013).

16 Provinsi itu antara lain Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Khusus Aceh, pembentukannya berbeda dari 15 provinsi lainnya. Karena sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Untuk menjadi komisioner, selain memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, seseorang harus pula memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, meliputi bidang ilmu politik, hukum, dan manajemen," ungkapnya.

Menurutnya, para calon komisioner akan mengikuti serangkaian tes mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi. Tim seleksi juga akan membuka ruang partisipasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada para calon yang sudah dinyatakan lulus seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi.

"Selanjutnya tim seleksi melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Substansi wawancara berkaitan dengan manajemen pemilu, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan politik dan klarifikasi tanggapan masyarakat," ucap Husni.

"Kemudian KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih lima komisioner. Ruang lingkup uji kelayakan dan kepatutan meliputi ilmu kepemiluan, administrasi/manajemen penyelenggara pemilu, sistem politik, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik, inteligensia, sikap kerja, kepribadian, integritas, independensi, kompetensi, kepemimpinan dan klarifikasi tanggapan masyarakat," lanjutnya.

Ia menuturkan, untuk mengawal prilaku komisioner, saat ini KPU, Bawaslu dan DKPP sudah memiliki peraturan bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU sedari awal sudah menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada KPU daerah yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum di daerahnya.

"Seleksi KPU mengacu pada visi dan misi KPU yakni menjadi penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas dan independen/nonpartisan. Latar belakang, sikap, prilaku, tindakan dan pengalaman seseorang dalam penyelenggaraan pemilu merupakan aspek yang akan dinilai untuk mengukur integritas calon," ujarnya.

“Proses seleksi KPU bukan hanya meloloskan orang per orang tetapi bagaimana orang-orang terpilih bisa bekerja dalam satu tim yang solid. Karenanya dalam proses seleksi, keragaman kemampuan akan menjadi salah satu pertimbangan,” imbuh Husni.