Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengambilan e-KTP Tak Dipungut Biaya
Oleh : kli/dd
Kamis | 03-01-2013 | 13:19 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak 44.170 e-KTP yang sudah selesai dicetak di wilayah Batuaji akan dibagikan kepada lewat kantor kelurahan. Pembagian e-KTP tersebut kepada warga tidak dipungut biaya atau diberikan secara gratis dengan mengembalikan KTP Siak.

Camat Batuaji, Rinaldi M Pane, Kamis (3/1/2013) di kantornya mengatakan setelah diluncurkan kemarin oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlah, pihaknya sudah membagi sekitar 104 e-KTP kepada warga. Selebihnya, pembagian akan dilakukan lewat kantor lurah tanpa pungutan biaya.

"Kami masih memikirkan cara yang lebih efektif untuk pembagian kepada warga. Hal yang paling dijaga, supaya jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi, mengambil keuntungan dalam pembagian e-KTP ini. Sementara pembagian kepada warga dilakukan lewat kantor kelurahan," papar Rinaldi kepada wartawan.

Rinaldi menambahkan, e-KTP yang sudah selesai dicetak ini diperkirakan hasil perekaman sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus. Sementara, perekaman bulan September sampai dengan Desember 2012 kemarin masih dalam proses pencetakan dan belum dikirim ke Batam.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri, kata Rinaldi masa pencetakan e-KTP tersebut sampai dengan 31 Oktober 2013. Sehingga, warga yang belum menerima e-KTP namun sudah melakukan perekaman masih bisa menggunakan KTP Siak sampai dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Kita akan mempermudah proses pembagian e-KTP ini kepada warga," ujarnya.

Bagi warga yang sudah merekam e-KTP dan pada saat pengambilan KTP Siaknya hilang, masih tetap dapat mengambil dengan cara membuat laporan kehilangan dari polisi. Sebab, dikhawatirkan juga KTP Siak yang tidak dikembalikan dapat disalahgunakan. Sehingga, hal yang paling aman e-KTP dibagikan dengan cara barter KTP Siak atau bukti lain kepemilikan KTP seperti KK dan lainnya.


"Misalkan KTP Siak nya hilang, tapi sudah merekam diri tetap bisa mengambil e-KTP dengan cara membuat laporan hilang. Atau, bagi yang sudah merekam, namun e-KTP nya belum selesai dicetak tapi KTP Siak hilang, akan kita berikan surat keterangan dari kecamatan," sebut Rinaldi terkait beberapa upaya yang akan mereka lakukan untuk mempermudah warga dalam hal KTP dan e-KTP.