Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Judi Sie Jie Dibekuk di Tanjunguban
Oleh : ali/dd
Rabu | 02-01-2013 | 13:42 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Polres Bintan menggerebek lokasi perjudian jenis Sie Jie di Jl RE  Martanidata, Tanjunguban sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (29/9/2012) lalu.

"Penggerebekan ini berhasil diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat. Setelah ditelusuri tim, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang warga Tanjunguban berserta barang bukti," ujar Kabd Humas Polda Kepri AKBP Hartono kepada wartawan, Rabu (02/01/2013).

Penggerebekan judi jenis Sie Jie asal Singapura ini berhasil diamankan dua orang tersangka berinisial AM dan AM. Selain itu polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti seperti lima unit kalkulator, empat buah buku rekapan, tiga unit mesin faks, lima unit HP dan 2 unit CPU.

"Serta 30 lembar kertas rekapan Sie Jie yang dikumpulkan tersangka dari pengumpul," terangnya.

Kedua tersangka selanjutnya di bawa ke Polda Kepri menjalani pemeriksaan. Diketahui, tambah Hartono melalui hasil penyidikan tersangka merupakan bandar.

"Kedua tersangka diancam pasal 303 dengan ancaman di atas 5 tahun," tegasnya.

Informasi yang diperoleh, bahwa peredaran judi Sie Jie di daerah Tanjunguban, Kabupaten Bintan sudah lama beraktifitas. Modus judi ini yakni memasang nomor empat angka berdasarkan adanya pemasang yang memenangkan uang sebesar Rp 1,8 miliar.