Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KSN Kecam Menakertrans Soal SE Penundaan Upah Buruh
Oleh : si
Senin | 31-12-2012 | 14:10 WIB

JAKARTA, batamtoday - Penetapan upah minimum masih merupakan persoalan yang paling krusial dan nyata dihadapi buruh, karena bersentuhan langsung dengan kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.


Apalagi, penetapan UMP/UMK yang diberlakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah untuk tahun 2013, belum dapat menutupi kebutuhan dasar rakyat pekerja secara keseluruhan karena rata-rata UMP/UMK yang ditetapkan masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Secara garis besar, UMP/UMK tahun 2013 yang ditetapkan sejumlah pemerintah daerah memang mengalami kenaikan. Namun jika dilihat dari inflasi yang terus meningkat, sebenarnya penetapan UMP/UMK tahun 2013 malah mengalami penurunan, sehingga berpangaruh pada penurunan kualitas hidup kaum buruh," sebut Presiden KSN Ir H. Ahmad Daryoko dalam siaran pers yang diterima batamtoday, Senin (31/12/2012).

Upah buruh di Indonesia saat ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, seperti Hongkong dan Brunei Darussalam. Kedua negara tersebut menduduki peringkat 10 besar dalam urutan negara tujuan investasi dunia, namun justru upah buruhnya tergolong tinggi.

"Hal ini sebenarnya membantah argumentasi pihak pengusaha, yang menyatakan untuk menggaet investasi maka upah buruh harus rendah," ujar Ahmad Daryoko. 

Persoalan upah di Indonesia memang selalu dianggap sebagai salah satu komponen yang memberatkan bagi pengusaha untuk mengejar keuntungan. Namun sebenarnya, pihak pengusaha juga selalu mengungkapkan, bahwa yang paling memberatkan berjalannya industri di Indonesia adalah biaya-biaya siluman yang jumlahnya mencapai 10 persen dari biaya produksi.

Sementara itu, upah buruh di Indonesia hanya mencapai 6-7 persen dari biaya produksi selalu saja ditekan dan dipermasalahkan oleh pengusaha, bukan penghapusan biaya-biaya siluman. "Hal ini juga menunjukkan, bahwa ada kegagalan pemerintah untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, karena tidak pernah menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul," ungkap Daryoko lagi.

Selain permasalahan tersebut, tambah Daryoko, ketidakstabilan makro ekonomi, ketidakpastian kebijakan, korupsi pemerintah lokal dan pusat, pajak, biaya tinggi, tidak adanya kepastian hukum juga merupakan hal yang sangat memberatkan jalannya industri di Indonesia. Situasi krisis global yang berkepanjangan saat ini, juga menjadi salah satu alasan bagi pengusaha untuk menolak kenaikan upah buruh. 

Kerap kali pengusaha mengeluhkan kenaikan upah buruh hanya akan mempersulit iklim investasi di Indonesia. Dan untuk itu pihak pengusaha sudah mengumumkan akan ada 2.000 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan upah minimum pada 2013. Bahkan, pengusaha juga mengancam akan mem-PHK buruh-buruhnya jika penangguhan upah tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah.

Niat pengusaha untuk melakukan penangguhan upah minimum 2013, sepertinya didukung oleh pemerintah. Hal itu terlihat dari terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 pada tanggal 17 Desember yang ditujukan kepada 33 gubernur di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut berisi himbauan bagi kepala daerah seluruh Indonesia untuk mempermudah pengurusan penangguhan UMP oleh perusahaan. Para gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk segera membantu proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum 2013 dengan alasan waktu yang sudah mendesak, terutama bagi sektor industri padat karya.

"Surat edaran tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa pemerintah telah mengkhianati kaum buruh, yang selama ini mengungkapkan akan mendukung kenaikan upah buruh. Pernyataan-pernyataan pemerintah untuk mendukung kenaikan upah buruh dapat dianggap hanya sebagai lips service belaka, untuk menaikkan citra mereka di mata buruh," sebutnya.

Konfederasi Serikat Nasional, kata Presiden KSN ini, mengecam keras penerbitan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No No.248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 tentang himbauan bagi kepala daerah seluruh Indonesia untuk mempermudah pengurusan penangguhan UMP oleh perusahaan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus segera mencabut surat edaran tersebut untuk mendukung kenaikan upah minimum bagi buruh.

Selain mendesak para pengusaha untuk segera merealisasikan kenaikan UMP/UMK tahun 2013 sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah daerah, Konfederasi Serikat Nasional juga menuntut pemerintah untuk segera menghapuskan biaya-biaya siluman yang selama ini menghambat berjalannya perindustrian di Indonesia.

Presiden KSN Ir H. Ahmad Daryoko juga mengajak seluruh komponen serikat-serikat buruh di Indonesia untuk membangun persatuan, baik bersama serikat-serikat buruh yang progresiff untuk melakukan perlawanan terhadap penangguhan UMP/UMK 2013 oleh pengusaha.

"Serikat-serikat buruh harus bersama-sama dengan elemen-elemen sektor masyarakat lainnya untuk melakukan perlawanan terhadap seluruh kebijakan pemerintah yang merugikan buruh dan rakyat," tandasnya.