Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rustam Bangun dan RO Silalahi Divonis 5 Bulan Penjara Secara 'In Absentia'
Oleh : ron/dd
Kamis | 27-12-2012 | 18:38 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah tiga kali mangkir atau tidak menghadiri persidangan pembacaan putusan, 2 terdakwa penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara, RO Silalahi dan Rustam Efendi Bangun, divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada persidangan yang digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa, Kamis (27/12/2012).


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim Merrywati menyatakan, bahwa hakim anggota Sobandi berbeda pendapat dan berkeyakinan kedua terdakwa tidak bersalah.

Sedangkan dua hakim lainnya, yakni Merrywati dan Sorta Ria Neva sependapat dengan JPU yang mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP karena perbuatannya menguntungkan diri sendiri.

Hal yang memberatkan, karena kedua terdakwa telah membuat PT Tri Sukses sebagai pemilik lahan tak bisa menggunakan tanahnya dalam waktu yang panjang karena telah dihuni warga. Terdakwa berbelit-belit dan tak jujur. Selain itu, terdakwa mangkir dari sidang putusan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berusia lanjut.

"Menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim Merrywati di persidangan.

Terkait vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa RO Silalahi dan Rustam Efendi Bangun, JPU menyatakan pikir-pikir.