Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PHK Massal Tak Pengaruhi Kondusifitas Bintan
Oleh : hrj/dd
Kamis | 27-12-2012 | 14:26 WIB
kapolres-bintan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal yang terjadi di Bintan hingga saat ini dinilai belum berpengaruh terhadap kondusifitas keamanan di wilayah tersebut

Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo, mengatakan masih ada eks karyawan dua perusahaan masing-masing PT Sanden dan PT. CCI Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam,  yang melakukan aksi menentang PHK.

"Memang masih ada karyawan Sanden, yang belum menerima keputusan PHK tersebut. Mereka tetap melakukan aksi, tapi kondisi masih aman dan tidak ada anarkis," ungkapnya kepada batamtoday, di Tanjunguban, Kamis (27/12/2012).

Menurut Octo, hanya dua dari 36 karyawan perusahaan itu yang menolak pemecatan. Selebihnya menerima PHK yang diberlakukan perusahaan dengan bersedia menerima peesangon.

Sementara it,u sebanyak 268 karyawan PT. CCI KIB Lobam yang terkena PHK dari manajemen perusahaan tersebut, secara keseluruhan sudah menerima dan hal tersebut terbukti dengan seluruh karyawan sudah bertandatangan dan akan menerima pembayaran pesangon.

"Untuk karyawan CCI sampai sejauh ini, tidak ada masalah," ujarnya.

Di lain pihak tambahnya, terkait masalah bergulirnya PHK tersebut, khusus dari KIB Lobam, memang tidak ada satu pun pemberitahuan dari karyawan yang akan mengelar aksi penolakan. "Sampai saat ini, belum ada surat pemberitahuan terkiat rencana aksi. Kita pun berharap semoga semua akan berjalan lanjar dan kondisi daerah ini tetap aman dan kondusif," harapnya.

Ani, salah seorang karyawan CCI KIB Lobam yang terkena PHK, kepada batamtoday mengatakan terkait keputusan perusahaan yang melakukan PHK tersebut. Memang seluruh karyawan sudah menerimanya dengan ihklas, apa lagi keputusan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"PHK adalah hak manajemen perusahaan, kalau memang sesuai aturan, tentu tidak akan ada yang menuntut," katanya.