Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Putusan Sidang Kode Etik, Tumpal Manik Pasrah
Oleh : ali/dd
Kamis | 27-12-2012 | 14:11 WIB
Tumpal-Manik.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tumpal Manik saat memberikan kesaksian beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Hasil sidang kode etik profesi yang dijalani mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Tumpal Manik hingga saat ini belum juga keluar keputusannya dari Mabes Polri.

"Sampai saat ini saya juga masih menunggu hasilnya," kata Tumpal, saat dihubungi, Kamis (27/12/2012).

Tumpal Manik yang kini menjabat sebagai Analis Utama Bagjianbang Mabes Polri menambahkan, dirinya optimis bahwa dari hasil putusan tersebut tidak akan memberatkan dirinya.

"Lagi pula dari awal sudah terungkap, masyarakat pun sudah mengetahui seperti pelaku pembunuhan yang sudah ditangkap (Ujang dan Rosma), proses banding Ros yang ditolak, serta Mindo sudah divonis bebas. Bila masih dianggap bersalah, saya tak tahu lagi tinggal masyarakat saja lagi yang menilai," katanya.

Sidang kode etik profesi yang dijalani Tumpal Manik diketahui digelar melalui laporan mantan Direktur Reserse Krimuminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Wibowo, yang diselenggarakan di ruang serba guna Mapolda Kepri, selama dua hari (Rabu dan Kamis, 21 - 22/11/2012) lalu.

Turut hadir dalam sidang kode etik profesi ini saksi-saksi dari kepolisian diantaranya, Wibowo, AKBP Mindo Tampubolon dan perwira lainnya di Polda Kepri yang ikut serta melakukan penyidikan dan penyelidikan ketika kasus kematian mendiang Putri Mega Umboh terungkap. Sementara, saksi lainnya berasal dari mantan sekuriti perumahan tempat Mindo tinggal, Anggrek Mas III.

Kendati demikian, Tumpal mengaku dirinya tidak mau mendahului hasil putusan persidangan yang menyeret dirinya menjadi terperiksa dalam kasus kode etik profesi tersebut.