Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

1 Januari 2013, Pembatasan BBM Plat Merah Berlaku di Sumatera
Oleh : dd/mdk
Kamis | 27-12-2012 | 12:41 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah akan melanjutkan pelarangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang akan dimulai pada 1 Januari mendatang. Tahun ini, pemerintah telah melakukan pelarangan tersebut di Jawa dan Bali.

Direktur BBM BPH Migas, Djoko Siswanto mengatakan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) akan memberlakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) terhadap kendaraan dinas pemerintah di Sumatera dan Kalimantan.

"Berlaku secara resmi pada tahun mendatang yakni 1 Januari 2013 untuk BBM subsidi bagi kendaraan dinas," ujar Djoko, dikutip Merdeka, Kamis (27/12/2012).

Djoko menegaskan, pembatasan tersebut juga diperuntukkan untuk kapal barang dan kapal non angkutan rakyat. "Selain kendaraan dinas, penggunaan BBM bersubsidi juga dibatasi untuk kapal barang non perintis atau non pelayanan rakyat," tegas dia.

Dia menambahkan, dengan adanya pembatasan ini, maka pemerintah dapat berhemat sekitar Rp 10 triliun. Namun, regulasi yang melandasi pelarangan ini masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Adanya penambahan tersebut masih tengah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," pungkas dia.